Bongkar Jaringan Narkoba Lapas, Polres Jaksel Temukan Heroin

Vivick tak menampik masih ada sejumlah narapidana di lapas yang terlibat jaringan ini.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 18 Jun 2016, 00:47 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2016, 00:47 WIB
Jaringan Narkoba Lapas
Polres Metro Jakarta Selatan tak menampik masih ada sejumlah narapidana di lapas yang terlibat jaringan ini.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membongkar jaringan narkoba di lembaga pemasyarakatan atau lapas. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti narkoba berbagai jenis, di antaranya heroin.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, ada tiga tersangka yang diringkus jajarannya dalam operasi ini. Mereka yakni Irvan alias IN, Aliyudin alias AL, dan Heryanto alias HR.

"Kami amankan tiga tersangka di kawasan Tebet. Mereka ini memiliki klasifikasi sebagai pengedar. Ciri-cirinya pengedar itu salah satunya ada barang bukti narkoba beranekaragam," ujar Ade di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2016).

Dari tangan ketiganya, polisi menyita barang bukti 10 bungkus heroin seberat 20,78 gram, tujuh bungkus sabu 25,40 gram, satu bungkus sabu sisa pakai 0,80 gram, ganja 226 gram, satu alat timbangan, uang tunai Rp 4,25 juta, dan satu alat hisab atau bong.

"Mereka mengedarkan cukup luas di wilayah Jakarta Selatan. Tapi biasanya enggak dibatasi teritorial. Di mana saja ada permintaan bisa dilakukan transaksi," papar dia.

Sementara, Kasat Narkoba Komisaris Vivick Tjangkung mengatakan, tiga tersangka merupakan anggota sindikat narkotika lapas. Barang bukti sebanyak itu sejatinya hanya milik tersangka Irvan, yang merupakan residivis kasus yang sama.

"Jadi dia ini kenal dengan rekannya selama di lapas (Salemba), yang sekarang menjadi DPO (daftar pencarian orang). Saya enggak mau sebut identitasnya," kata dia.

Vivick menjelaskan, keduanya berencana menjalankan bisnis narkoba setelah bebas dari penjara. Sang DPO bebas terlebih dulu. Selama terpisah, keduanya kerap berkomunikasi melalui telepon.

"Mereka masih sering komunikasi. Ini menunjukkan bahwa di dalam lapas masih sangat longgar buat mereka (pengedar narkoba jaringan lapas)," kata dia.

Jaringan Freddy Budiman?

Setelah bebas dari penjara, kata Vivick, Irvan kemudian merekrut Aliyudin dan Heryanto untuk menjalankan bisnis haram ini.

Irvan Cs mencari target dan memasarkan narkoba sesuai jenisnya. Dalam jaringan ini, ketiga tersangka telah menjalankan bisnis haram ini sejak enam bulan terakhir.

"Semua jenis narkoba yang mereka jual ini laku keras. Kalau heroin ini kan langka, dari luar negeri, jadi pasarnya biasanya kelas menengah ke atas. Harga per gram bisa Rp 2 juta sampai Rp 3 jutaan," beber Vivick.

Vivick tak menampik masih ada sejumlah narapidana di lapas yang terlibat jaringan ini. Bahkan, tak menutup kemungkinan jaringan ini memiliki hubungan dengan gembong narkoba kelas kakap, Freddy Budiman, yang sebentar lagi akan dieksekusi mati.

"Semua kemungkinan itu bisa saja terjadi. Kami juga akan kembangkan ini sampai ke dalam lapas," pungkas Vivick.

Kini, para tersangka mendekam di balik sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya