VIDEO: PN Medan Vonis Mati 4 Penyelundup Ratusan Kilogram Narkoba

Terdakwa dinyatakan terbukti menyelundupkan sabu seberat 270 kilogram dari Malaysia.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Jun 2016, 07:47 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2016, 07:47 WIB
20150729-hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati.

Liputan6.com, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap empat orang terdakwa atas kasus narkotik dengan barang bukti 270 kilogram sabu dari Malaysia.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (23/6/2016), keempat terdakwa masing-masing Ayau, Jimmi Syahputra, Daud, pengusaha jasa pengiriman barang dan Lukmansyah, petugas sekuriti.

Terdakwa dinyatakan terbukti menyelundupkan sabu seberat 270 kilogram dari Malaysia.

Keempat terdakwa dijatuhi hukuman mati sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Namun atas putusan itu terdakwa menyatakan banding.

Penyelundupan sabu yang melibatkan keempat terdakwa digagalkan petugas BNN dan Bea cukai Dumai pada Sabtu 17 Oktober 2015 lalu.

Untuk mengelabuhi petugas, sabu seberat 270 kilogram disembunyikan dalam filter air.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya