Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial S. Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakpus Jamaluddin Samosir membenarkan penangkapan itu. Pria berinisial S dimaksud itu bernama lengkap Mohammad Santoso.
"Ya benar Santoso," ujar Jamaluddin ketika dihubungi, Kamis (30/6/2016) malam.
Meski begitu, Jamaluddin belum bisa menjelaskan lebih detil. Terutama mengenai perkara yang ditangani Santoso sehingga membuatnya ditangkap petugas KPK.
Advertisement
"Tidak tahu ya, kan banyak dia perkaranya," kata Jamaluddin.
Selain Santoso, Tim Satuan Tugas KPKÂ juga menangkap tangan dua orang lainnya. Sehingga, untuk sementara ini ada tiga orang yang ditangkap. Namun belum diketahui siapa dua orang yang turut ditangkap bersama Santoso itu.
Tim Satgas KPK juga turut mengamankan uang sebanyak SGD 30 ribu. Diduga kuat, duit yang setara dengan Rp 300 juta itu merupakan uang suap.
Ketua KPKÂ Agus Rahardjo telah membenarkan mengenai OTT kedua kali dalam dua hari berturut-turut ini. Dia juga membenarkan S ditangkap berkaitan dengan penanganan perkara perdata.
"Betul (ada OTT). Yup (terkait perkara perdata)," ucap Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam.
Belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak KPK mengenai OTT ini. Yang jelas, pada Selasa 28 Juni malam, KPK juga menangkap tangan lima orang terkait suap. Satu di antaranya anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana.
Sebelum ini, KPK juga melakukan OTT terhadap Panitera/Sekretaris PN Jakpus? Edy Nasution bersama Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno. Keduanya diduga melakukan transaksi suap terkait pendaftaran perkara peninjauan kembali di PN Jakpus.
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.
Â