Ahok Beri Pengampunan Pajak Para Pengendara di Jakarta

Dengan cara demikian, maka diharapkan penerimaan pajak dari Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama dapat meningkat.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 12 Jul 2016, 11:11 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2016, 11:11 WIB
20160215- Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor-Jakarta-Helmi Afandi
Petugas melayani warga yang membayar pajak, Kantor Samsat, Senin (15/2/2016). Pembayaran pajak juga bisa dilakukan di pusat-pusat perbelanjaan seperti Mall Kelapa Gading dan Kemang Village. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut mulai 2 Juli hingga 2 Agustus mendatang, DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Kayaknya saya sudah tanda tangan (Pergub Penghapusan), kayak pemutihan begitu. Kayaknya udah ada. Termasuk PBB juga," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Alasan penghapusan sanksi administrasi tersebut, Ahok menjelaskan, guna peningkatan penerimaan pajak daerah dan mendorong wajib pajak membayar pajak lebih cepat.

"Itu supaya orang bisa bayar cepat aja. Mirip tax amnesty aja. Kalau itu enggak dihapus, orang yang (mau bayar pajak) ditambah denda-denda kan jadi enggak bisa bayar. Utang kan? Kalau kamu mau bayar mesti lunasin utang yang lama, enggak sanggup juga," terang Ahok.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB para wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya.

Kebijakan tersebut berlaku hingga 2 Agustus. Setelah batas waktu yang ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan berlaku.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya