Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap vonis ringan Saipul Jamil, Rohadi diketahui telah mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan pengacara Rohadi, Hendra Hendriyansah.
Hendra mengaku, pengajuan praperadilan diajukan tanpa sepengetahuan kliennya. Dengan alasan itu, permohonan praperadilan itu dicabut.
Baca Juga
Hendra sendiri sudah menemui Rohadi di Rutan KPK siang tadi untuk membahas masalah ini. Hendra menegaskan, dalam diskusi kurang lebih 1,5 jam itu, Rohadi mengaku tidak pernah menyetujui pengajuan praperadilan oleh kantor pengacara Anditas Lawfirm yang diwakili Tonin Singarimbun.
Advertisement
"(Praperadilan) itu tanpa seizin dan persetujuan dari Pak Rohadi. Yang artinya Pak Rohadi mengatakan dia menolak dengan tegas terkait dengan wacana praperadilan," kata Hendra di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Hendra menjelaskan, Rohadi sudah memerintahkan untuk mencabut praperadilan tersebut dari PN Jakpus. Bahkan, Rohadi sudah membuat surat pencabutan Tonin sebagai pengacaranya.
"Pencabutan surat kuasa yang bersangkutan karena melakukan suatu tindakan di luar kehendak prinsipal, dalam hal ini Pak Rohadi," kata Hendra.
Untuk itu, lanjut Hendra, Rohadi akan meminta maaf kepada lembaga pengadilan dan KPK terkait praperadilan ini. Sehingga, KPK dapat fokus melakukan penyidikan dalam kasus ini.
"Jadi pihak KPK dapat fokus terhadap kasus ini tanpa harus mempersiapkan menghadapi Pak Rohadi (di praperadilan), karena itu tidak perlu dilakukan," ucap Hendra.