Segmen 2: Sidang Guru Aniaya Murid hingga Aher Tolak Penggusuran

Guru SMP penganiaya murid di Sidoarjo dituntut 6 bulan penjara. Sementara Gubernur Jabar menolak penggusuran Dinas Peternakan di Dago.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Jul 2016, 17:28 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2016, 17:28 WIB
Sidang Guru SMP
Guru SMP penganiaya murid di Sidoarjo dituntut enam bulan penjara.

Liputan6.com, Sidoarjo - Terdakwa Samhudi, guru SMP di Sidoarjo, Jawa Timur yang didakwa memukul dan mencubit seorang anak didiknya dituntut hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. 

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan siang tadi melakukan orasi penolakan penggusuran Dinas Peternakan Jabar di halaman Kantor Disnak di kawasan Jalan Dago, Bandung. Dalam orasinya gubernur yang karib disapa Aher ini mengutuk keras pengambilan aset yang dilakukan penggugat dengan dasar putusan pengadilan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya