Ini Sanksi Anggota Polri Bila Tak Lapor Harta Kekayaan

Kewajiban melapor harta kekayaan ini akan dituangkan ke Peraturan Kapolri (Perkap). Sehingga aturan tersebut menjadi legal.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Jul 2016, 15:46 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2016, 15:46 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyiapkan sanksi tegas bagi jajarannya yang tidak melaporkan harta kekayaan. Langkah ini merupakan bagian dari pencegahan perilaku koruptif di tubuh Polri.

Salah satu sanksi yang akan diberikan ke anggota yang tidak melaporkan harta kekayaan adalah penundaan promosi jabatan.

"Sanksinya internal, misalnya promosi (jabatan), lalu masalah untuk sekolah, itu saja," ungkap Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/7/2016).

Mantan Kapolda Metro Jaya ini menjelaskan, sanksi tersebut akan dilakukan bertahap seiring dengan dijalankan program kewajiban melapor harta kekayaan.

Kemudian laporan harta kekayaan yang telah disusun oleh para pejabat, sambung dia, ditujukan bukan untuk dilaporkan ke Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini diserahkan ke internal Polri.

"Bukan kita serahkan kepada KPK, untuk kepentingan internal kita," ucap Tito.

Menurut dia, kewajiban melapor harta kekayaan ini akan dituangkan ke Peraturan Kapolri (Perkap). Sehingga aturan tersebut menjadi legal.

"Sehingga LHKP ini kita buat Perkap selama 3 bulan, siapa-siapa saja yang harus melapor, mungkin tahapannya pati atau pamen," tandas Tito Karnavian.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya