Kapolri Tito Akan Beri Sanksi Anggota Tak Laporkan Kekayaan

Tito mengatakan mengisi LHKPN merupakan salah satu upaya untuk menekan budaya korupsi.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 13 Jul 2016, 19:40 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2016, 19:40 WIB
Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan Kapolri Tito Karnavian
Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan Kapolri Tito Karnavian (Liputan6.com/ Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Tito Karnavian akan mewajibkan seluruh anggotanya untuk mengisi Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Agar tidak menimbulkan kekisruhan internal, ia akan memberlakukan aturan tersebut secara bertahap.

"Ini harus bertahap. Saya tidak mau langkah saya menimbulkan kegoncangan. Jadi kita lakukan bertahap, bikin Perkap (Peraturan Kapolri), tingkat mana yang harus laporkan LHKPN. Nanti ada sistem di kepolisian, di Irwasum dibuatkan laporan," ujar Tito, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Menurut Tito, mengisi LHKPN merupakan salah satu upaya untuk menekan budaya korupsi. Bila tidak dipatuhi, sanksi internal akan dijatuhkan.

"Bertahap ada sanksi internal, yang tidak mengirim sampai deadline, tidak boleh promosi, mutasi, dan sekolah," tegas mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Tito mengatakan akan segera membentuk tim untuk mengkaji masalah pengisian LHKPN ini. Untuk sementara, kewajiban ini akan ditujukan pada perwira atas, perwira tinggi dan menengah.

Tito Karnavian kini telah sah menjadi Kapolri. Ia dilantik langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu siang.

Mantan Kepala Densus 88 Antiteror itu dilantik sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Polri Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya