Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan menambah dana kompensasi warga sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dan memberikan BPJS Kesehatan pada pemulung.
Selain itu, pekerja di TPST Bantargebang juga akan direkrut menjadi Pegawai Harian Lepas (PHL) Dinkes DKI.
"Penambahan besaran dana kompensasi bagi masyarakat terdampak dari Rp 300 ribu per tiga bulan menjadi Rp 500 ribu per tiga bulan," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Adji dalam melalui keterangan tertulis kepada Liputan6.com, Rabu (20/7/2016).
Advertisement
Isnawa mengatakan, terdapat 18 ribu kepala keluarga dan 6 ribu pemulung yang menerima dana kompensasi dan BPJS kesehatan.
Pemprov DKI telah mengakuisisi Bantargebang dan memberi waktu 60 hari untuk PT Godang Tua Jaya dan PT NOEI untuk mengosongkan TPST dan menyerahkan aset pada DKI.