Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan, angka kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk pengembang dalam reklamasi di pantai utara Jakarta sudah maksimum. Tidak ada celah lagi untuk menguranginya.
"Kalau itu jelas tidak mungkin, yang sekarang saja sudah keberatan itu. Saya sudah ambil angka maksimum. Enggak ada celah lagi. Saya bersyukur ada kejadian seperti ini," kata Ahok saat memberi kesaksian dalam persidangan dengan terdakwa raperda reklamasi Ariesman Widjaja, mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Ahok mengatakan, Tuhan menolongnya dengan adanya kejadian ini, yaitu terungkapnya kasus dugaan suap raperda reklamasi. Dia mengaku takut kalau pengembang tidak dikenakan kontribusi tambahan.
"Bila tanpa kontribusi tambahan, saya dipidana nggak Pak? Ini diskresi saya lakukan untuk menyelamatkan aset DKI Jakarta," kata dia.
Ahok mengatakan, keuntungan yang bisa diperoleh DKI Jakarta pada 2027 hingga Rp 158 triliun dari kontribusi tambahan proyek reklamasi.
Selain itu, kata Ahok, dengan kontribusi tambahan 15 persen, Pemprov DKI bisa mendapat uang hingga Rp 48 triliun. Uang sejumlah itu bisa untuk membangun 120 ribu rusun.
Ahok: Kontribusi Tambahan 15 Persen ke Pengembang Sudah Maksimal
Ahok mengatakan, Tuhan menolongnya dengan adanya kejadian ini, yaitu terungkapnya kasus dugaan suap raperda reklamasi.
diperbarui 25 Jul 2016, 20:19 WIBDiterbitkan 25 Jul 2016, 20:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (25/7). Ahok hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus suap proyek reklamasi terdakwa mantan dirut APL. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Bikin Soto Ayam yang Lezat dan Nikmat
Mimpi Cacing Pita Keluar dari Tubuh, Jangan Panik Begini Sikapinya
Intip, Daftar Lengkap Pemenang Indonesia Music Awards 2024
Kumpulan Doa Ampunan Dosa, Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin, Artinya, dan Amalan Pendukung
Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban: Panduan Lengkap Sesuai Syariat Islam
Asri Welas Gugat Cerai Galiech Ridha Rahardja, Sidang Sudah Berjalan di Pengadilan Agama Depok
Arti Mimpi Memakai Baju Kebaya: Simbol Keanggunan dan Makna Tersembunyi
Limbah Sawit Ternyata Bisa Diolah, Apa Saja Manfaatnya?
VIDEO: Demi Pilkada 2024, Perantauan Pulang ke Kampung Halaman
Akademisi UI Sebut Bonus Demografi Tak Otomatis Hasilkan Produktivitas Tinggi
Potret Dianda Sabrina Pakai Jubah Wisuda, Berhasil Selesaikan Kuliah Meski Sempat Ragu
Cara Membayar Kafarat Sumpah: Panduan Lengkap Sesuai Syariat Islam