Liputan6.com, Jakarta - Setelah menelusuri dan menginvenstigasi dugaan makam fiktif di beberapa Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini menelusuri dugaan pemerasan kepada warga oleh petugas pemakaman.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (26/7/2016).
Menurut Djafar, pihaknya tidak bisa mempidanakan praktik jual-beli makam fiktif. Karena terkait pengelolaan makam diatur di dalam Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2007. Artinya, sanksi yang diberikan pemerintah yaitu berupa sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Tapi kalau soal pidana kita akan telusuri dugaan pemerasan ke warga oleh petugas pemakaman," kata Djafar di Jakarta.
Warga yang pernah merogoh kocek dalam atau di luar biaya yang sudah ditetapkan untuk mengurus pemakaman keluarganya serta merasa dirugikan, lanjut dia, dapat melapor ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman.
"Bagi masyarakat yang dirugikan kita akan urus ke kepolisian," ujar Djafar.
Adapun biaya pemakaman resmi yang dipatok pemerintah tidak lebih dari Rp 100 ribu.
Ada empat tarif pemakaman yang dikenakan untuk warga. Untuk Blok AA I biaya yang dikutip Rp 100 ribu, Blok AA II Rp 80 ribu, Blok A I Rp 60 ribu, dan A II Rp 40 ribu.
Sementara untuk biaya gali-tutup lubang, listrik, pengeras suara pihak ahli waris dibebankan kepada pengelola TPU.
Pembayaran pun dilakukan secara online melalui Bank DKI. Caranya, ahli waris mendatangi kelurahan setempat dengan membawa surat keterangan kematian dari RT/RW. Nah, setelah itu ahli waris tersebut diminta membayarkan ke Bank DKI yang ada di setiap kantor kelurahan.
Pemprov DKI Jakarta Selidiki Dugaan Pemerasan di Pemakaman
Dinas Pertamanan dan Pemakaman tidak segan menyeret pihak terkait ke ranah hukum bila terindikasi memeras warga yang mengurus pemakaman.
diperbarui 26 Jul 2016, 09:02 WIBDiterbitkan 26 Jul 2016, 09:02 WIB
Warga tengah berziarah di makam kerabatnya di TPU Karet Bivak, Jakarta, Rabu (13/7). Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat akan buat ratusan lubang biopori di TPU Karet Bivak agar makam tidak tergenang saat hujan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Rendang Ayam: Resep Lengkap dan Tips Jitu
Muspimnas Perempuan Bangsa Siap Ikut Arahan PKB 'Go Public'
Cara Membuat Sambal Kecap yang Lezat dan Mudah
7 Potret Wisuda Rumi Rach yang Menawan, Cucu Ratu Dangdut Elvy Sukaesih
Mbah Guru Matematika Dapat Penghargaan dari Presiden Prabowo, Semangatnya Mengajar Lewat TikTok Bikin Kagum
Resep Pukis Traditional, Cara Mudah Membuat Kue Lembut dan Nikmat
Begini Cara Termudah Membersihkan Hati, Penjelasan Buya Yahya
VIDEO: Gerai Sosis Wina Mendapat Pengakuan UNESCO
Cara Membuat Roti Bakar Lezat dan Praktis untuk Sarapan
Sanksi Pidana untuk Anggota Polda Sumsel yang Tidak Netral Saat Pilkada 2024
Sinergi Aparat dan Masyarakat, Pilkada Sumsel 2024 Zero Conflict
VIDEO: Taylor Swift Habiskan Black Friday di Tengah Lautan Merah saat Sang Pacar Menghadapi Raiders