Liputan6.com, Bandung - Beredarnya makanan ringan kemasan dengan merek dan bergambar Bikini atau Bihun Kekinian mengundang keprihatinan banyak pihak. Salah satunya Komnas Perlindungan Anak.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (5/8/2016), Komnas Perlindungan Anak juga menyoroti kalimat yang tercantum dalam kemasan itu. Menurutnya, kalimat itu dianggap tidak pantas.
Pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung menegaskan, makanan ringan yang hanya dapat diperoleh melalui media online itu sebagai produk ilegal. Sebab, tidak terdaftar di BBPOM dan Dinas Kesehatan.
Advertisement
"Yang namanya produk pangan itu kan harus terdaftar. Kalau industri rumah tangga di Dinas Kesehatan, kami sudah cek tidak terdaftar. Di Badan POM tidak terdaftar, " terang Ketua BBPOM Bandung Abdul Karim.
Sementara itu, Lembaga pemerhati anak pemerintah, KPAI, telah menginvestigasi produk bihun yang dibungkus dengan gambar bikini itu.
KPAI mengecam kemasan bihun itu karena mengandung pornografi dan sangat membahayakan bagi perilaku anak-anak. Bahkan, dari hasil investigasi sementara, cap "halal" pada kemasan ternyata palsu.