BPOM Selidiki Peredaran Jajanan 'Bikini' di Berbagai Daerah

BPOM khawatir bila kandungan dalam mie Bikini itu mengandung zat berbahaya.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 04 Agu 2016, 17:12 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2016, 17:12 WIB
Jajanan Bikini
BPOM saat menggerebek pabrik makanan ringan atau jajanan anak di kawasan Tangerang, Banten. (Liputan6.com/Gempr M Surya)

Liputan6.com, Tangerang - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah menginstruksikan jajarannya di setiap daerah, untuk mencari peredaran makanan ringan mie Bihun Kekinian atau disingkat Bikini.

"Kami sudah menginstruksikan kantor BPOM di seluruh Indonesia, untuk mencari di mana saja produk mie Bikini itu berada. Sebab kan produknya itu bisa dibeli dengan cara online," kata Kepala BPOM Penny Lukito, Tangerang, Banten, Kamis (4/8/2016).

Tak hanya mencari tempat peredaran, BPOM juga tengah menyelidiki rumah produksi jajanan berkemasan pornografi itu. Sebab, BPOM tidak pernah merasa mengeluarkan izin edar atau pun mendatangi rumah produksinya.

"Jangankan mengeluarkan izin edar, dari bentuk kemasannya saja yang mengandung unsur pornografi. Sudah pasti tidak akan dikeluarkan izin edarnya," tutur Penny.

Penny juga mengaku khawatir bila kandungan dalam mie Bikini itu mengandung zat berbahaya. Misalnya, zat pengawet hingga efek sosial yang ditimbulkan saat melihat kemasan makan siap saji itu.

Temuan ini pertama kali atas laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisioner Bidang Pornografi dan Cyber Crime, Maria Advianti, mengatakan peredaran makanan dengan kemasan tidak sopan itu sudah melanggar undang-undang.

"Selain mereknya yang tidak layak untuk anak, gambar di kemasan juga berupa tubuh wanita dengan pakaian bikini. Selain itu, ada tulisannya 'remas aku'. Ini sudah pelanggaran terhadap undang-undang," kata dia saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu 3 Agustus 2016.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya