Liputan6.com, Jakarta - Aturan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap berlaku untuk mobil-mobil pejabat yang tak menggunakan plat dinas. Di kementerian misalnya, sehari-hari para menteri sering menggunakan plat nomor dengan kode huruf paling belakang RFS.
"Plat nomor rahasia itu wajib mengikuti ganjil genap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Kamis 4 Agustus 2016.
Jika mobil tersebut melintasi jalur protokol dan angka paling belakang pelat nomornya tak sesuai ganjil genap, maka polisi akan menindak mobil tersebut. Namun jika memakai pelat dinas seperti RI 16, R1 30 dan semacamnya, maka mobil tersebut mendapat privilege.
"Kecuali yang bersangkutan tadi pakai plat dinas, tetap kita hormati ya. Kita bebaskan. Seperti RI, kemudian MPR, DPR kemudian Pemerintahan, TNI-Polri, mobil kedutaan itu juga kita bebaskan," jelas Awi.
"Termasuk ya angkutan umum ya kita bebaskan," sambung dia.
Awi menyarankan mobil para pejabat menggunakan plat dinas jika ingin melewati jalur protokol di jam-jam pembelakuan ganjil genap. "Jadi lebih baik diganti dengan plat nomor yang sudah disediakan instansi terkait," kata Awi.
Advertisement