Liputan6.com, Jakarta - Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Jaksa juga akan membacakan tuntutan itu untuk anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro. Keduanya didakwa bersama-sama menyuap anggota DPRD DKI.
Pengadilan yang berlangsung sejak 23 Juni 2016 itu sudah memeriksa sejumlah saksi. Sebut saja, Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama atau Ahok bersama staf khususnya, Sunny Tanuwidjaja. Para pimpinan DPRD DKI Jakarta seperti Prasetyo Edi Marsudi dan Mohamad Taufik juga dihadirkan.
Tak Luput, Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, bersama anaknya yang juga menjabat sebagai Direktur Agung Sedayu, Richard Halim Kusuma, sempat bersaksi.
Ariesman menyerahkan diri tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Sanusi ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, usai menerima uang pemberian Ariesman Widjaja.
Selain Sanusi, dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. Sanusi mengakui menerima uang dari Ariesman Widjaja sebesar Rp 2 miliar selama di persidangan.
Pada pemberian pertama, uang diberikan Trinanda kepada Gerry Prasetya. Gerry merupakan sopir Sanusi. Saat itu, duit pelicin yang diterima Gerry dari Trinanda untuk Sanusi sebesar Rp 1 miliar.
Berselang beberapa hari, Sanusi kembali menerima Rp 1 miliar dari Ariesman. Lagi-lagi, uang diberikan melalui Trinanda dan Gerry. Saat itu, Gerry juga langsung mengontak Sanusi untuk bertemu.
Tak hanya itu, Sanusi mengungkap Ariesman sempat menjanjikan bantuan terkait pencalonannya di Pilkada DKI 2017.
Ariesman pun mengakuinya. Namun, dia membantah uang Rp 2 miliar itu untuk mengatur pembahasan Raperda Reklamasi.
Advertisement