Liputan6.com, Jakarta - Hingga kini, WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf belum jelas nasibnya. 11 WNI saat ini belum juga bisa dibebaskan.
Menko Polhukam Wiranto mengatakan, proses pembebasan sandera ini terlalu berlarut-larut. Berbagai operasi yang dilakukan Filipina pun belum menemui hasil.
"Jadi sudah sekian lama terombang-ambing dalam proses penyelesaian yang berkepanjangan," kata Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/8/2016).
WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf di perbatasan Sulu wilayah Filipina terus bertambah. Awalnya, 7 WNI disandera, kemudian 3 WNI disandera di perairan Malaysia, dan bertambah 1 lagi WNI yang jadi sasaran sandera. Hal ini menunjukan lambannya Filipina dalam upaya pembebasan WNI.
"Kamu bisa jabarkan sendirilah," ujar purnawirawan Jenderal bintang 4 itu.
Penyanderaan WNI semacam ini bukan pertama kali terjadi. Operasi militer bersama pun pernah dilakukan. Indonesia pernah bekerja sama dengan Thailand untuk membebaskan sandera di pesawat pada 1981 yang biasa disebut Operasi Woyla.
Hanya saja, Wiranto menyatakan operasi semacam itu belum bisa dilaksanakan. Walaupun, Indonesia sudah menyiapkan pasukan yang siap diberangkatkan kapan saja.
"Negaranya beda, situasi strategis berbeda, hukumnya berbeda, tidak bisa kita samakan," ujar mantan Menhankam/Pangab itu.
Minta Menlu Tegas
Menko Polhukam Wiranto meminta Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk menegaskan kembali upaya pembebasan sandera kepada pemerintah Filipina. Sehingga operasi yang dilakukan lebih efektif.
"Saya sudah bicara langsung dengan Menteri Luar Negeri kita, istilah beliau kita sudah melakukan langkah langkah maksimal dalam hubungan diplomasi yang menyangkut pada kita meminta pemerintah Filipina agar bertindak lebih tegas, lebih pasti terhadap aksi-aksi yang dilakukan oleh warga negara di daerah mereka tapi korbannya warga negara lain," ujar Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Wiranto ingin, Filipina mengambil sikap lebih efektif dalam upaya pembebasan sandera. Operasi militer memang sudah berjalan, tapi hasilnya sampai saat ini belum ada kemajuan.
"Kita meminta ketegasan dari pemerintah Filipina apa yang harus dilakukan untuk mempercepat penyelesaian penyanderaan ini. Karena basis dari letak penyanderaan ada di wilayah Filipina dan itu dia punya yurisdiksi nasional yang tidak bisa kita langgar," kata Wiranto.
Advertisement