Kubu Jessica Keberatan Ahli Psikologi Ini Bersaksi di Persidangan

Pengacara Jessica khawatir ahli tidak independen dalam persidangan.

oleh Audrey Santoso diperbarui 15 Agu 2016, 10:33 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2016, 10:33 WIB
20160728-Resepsionis Cantik Ikut jadi Saksi Sidang Kopi Maut
Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus kopi beracun dengan saksi Resepsionis Kafe Olivier di PN Jakarta Pusat, (28/7). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kubu Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, keberatan dengan ahli yang dihadirkan dalam persidangan hari ini. Pengacara Jessica mengkhawatirkan ahli tidak independen dalam persidangan.

Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang ke-12, Senin (15/8/2016), adalah seorang psikolog klinis yang ikut memeriksa Jessica saat penyidikan di Polda Metro Jaya, Dra Antonia Ratih Andayani. Antonia adalah psikolog yang mendampingi psikolog Ronny Nitibaskara dalam pemeriksaan terdakwa saat itu.

"Dia (Antonia) sudah berada di posisi penyidik. Ahli itu kan ahli independen, melakukan interograsi, dia kan tidak bisa independen lagi karena memberikan asistensi kepada polisi, keberpihakan pasti ada," protes pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa penuntut buru-buru mengoreksi penilaian pihak Jessica. Menurut Jaksa, Antonia mumpuni untuk menilai psikologi terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana yang membelit Jessica.
 
"Kami tidak sependapat, karena ahli ini melihat apa yang memang terjadi, kapasitas beliau dapat dikatakan sebagai ahli untuk menilai perilaku atau peristiwa yang terjadi," kata jaksa penuntut.

Majelis hakim yang diketuai Kisworo lalu bermusyawarah guna menentukan keberatan pengacara Jessica. Tidak berselang lama, hakim memutuskan menerima ahli psikologi untuk diperiksa dan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara.

"Setelah majelis bermusyawarah dengan mendasarkan ahli ini telah dibuat BAP, sehingga majelis berkesimpulan dan berketetapan ahli dapat kita terima untuk dapat didengar dan majelis akan menilai seluruh keterangan ahli," ujar Kisworo.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya