Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus teroris Poso, Agus Martin alias Hasan alias Abu Nova mendapatkan remisi 1 tahun pada HUT kemerdekaan ke-71 RI ini. Agus adalah salah satu napi yang mendapat remisi II atau remisi yang dapat keluar dari rutan hari ini juga.
"Saya 4 tahun, remisi 1 tahun," ujar Agus di Rutan Salemba Jakarta, Rabu (17/8/2016).
Ia mengaku bersyukur dengan remisi yang diterimanya. Ia pun mengaku akan segera kembali ke kampung halamannya dan tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum. "Saya akan kembali ke Lamongan bersama keluarga saya," ucap dia.
Advertisement
Agus yang ditangkap di Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Paciran, Lamongan, Jawa Timur pada 25 Agustus 2013 lalu ditangkap terkait jaringan terorisme Poso, Bekasi dan Lamongan. Agus mengaku tidak tahu menahu kejadian Poso.
"Saya tidak tahu ada kejadian (Poso). Tapi saya memang ada jaringan di Poso,"ucapnya.
Menurut Agus, selama tiga tahun di dalam tahanan, dia mendapatkan pembinaan yang baik dan juga diberikan latihan keterampilan.
Diketahui sebelumnya, penangkapan terhadap Agus pada 2013 lalu merupakan pengembangan atas penangkapan terduga teroris lainnya. Desa Tenggulun ini merupakan lokasi kediaman 2 pelaku bom Bali I yang sudah dieksekusi mati, Amrozi dan Mukhlas.
Â