Eks Anak Buah Santoso Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

Agus ditangkap di Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Paciran, Lamongan, Jawa Timur pada 25 Agustus 2013.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 17 Agu 2016, 16:01 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2016, 16:01 WIB
Teroris Poso
Densus 88 Antiteror menggelar operasi penangkapan terhadap kelompok teroris Poso pimpinan Santoso. (Liputan6.com/Dio Pratama)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus teroris Poso, Agus Martin alias Hasan alias Abu Nova mendapatkan remisi 1 tahun pada HUT kemerdekaan ke-71 RI ini. Agus adalah salah satu napi yang mendapat remisi II atau remisi yang dapat keluar dari rutan hari ini juga.

"Saya 4 tahun, remisi 1 tahun," ujar Agus di Rutan Salemba Jakarta, Rabu (17/8/2016).

Ia mengaku bersyukur dengan remisi yang diterimanya. Ia pun mengaku akan segera kembali ke kampung halamannya dan tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum. "Saya akan kembali ke Lamongan bersama keluarga saya," ucap dia.

Agus yang ditangkap di Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Paciran, Lamongan, Jawa Timur pada 25 Agustus 2013 lalu ditangkap terkait jaringan terorisme Poso, Bekasi dan Lamongan. Agus  mengaku tidak tahu menahu kejadian Poso.

"Saya tidak tahu ada kejadian (Poso). Tapi saya memang ada jaringan di Poso,"ucapnya.

Menurut Agus, selama tiga tahun di dalam tahanan, dia mendapatkan pembinaan yang baik dan juga diberikan latihan keterampilan.

Diketahui sebelumnya, penangkapan terhadap Agus pada 2013 lalu merupakan pengembangan atas penangkapan terduga teroris lainnya. Desa Tenggulun ini merupakan lokasi kediaman 2 pelaku bom Bali I yang sudah dieksekusi mati, Amrozi dan Mukhlas.

 

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya