Liputan6.com, Jakarta Ahli kejiwaan forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Natalia Widiasih Raharjanti mengatakan, terdakwa pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso sempat menolak diperiksa kejiwaannya oleh tim dokter.
"Saat itu Jessica sempat menolak untuk menceritakan kejadian perkara. Ketika itu kita minta untuk menceritakan kronologi kejadian, namun ia menolak karena sudah dicatat dalam BAP dan meminta pendampingan kuasa hukum," tutur Natalia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
Pemeriksaan kejiwaan Jessica dilakukan pada 11-16 Februari 2016. Walau penolakan bersifat reflektif dan justru menunjukkan bahwa Jessica melek hukum, tapi menurut Natalia, hal tersebut malah menjadi salah satu pemicu timbulnya gangguan regulasi emosi.
"Saya tidak bilang Jessica memiliki gangguan regulasi emosi, tapi berisiko saja. Kita bisa lihat dari bagaimana pada saat pemeriksaan dia baru merasa tenang jika didampingi. Walau cuma 10 persen sekalipun, tetap ada risikonya," beber dia.
Selain alasan pendampingan, kata Natalia, risiko gangguan regulasi emosi bisa dilihat dari penyalahgunaan alkohol dalam dosis tinggi.
Pasalnya, dalam dokumen yang diperoleh ABC 7.30 -program televisi nasional Australia- Jessica tercatat pernah mengalami kecelakaan lalu lintas karena pengaruh alkohol.
"Penggunaan alkohol dibedakan kategorinya tergantung yang masih sifatnya rekreasional atau sampai ketergantungan. Orang yang sudah sering, 4 botol juga nggak ada efek apa-apa, tapi orang yang nggak kuat minum, minum sedikit aja bisa berubah emosinya," beber Natalia.
Dari dua komponen ini saja, Natalia dapat menyimpulkan bahwa Jessica berisiko memiliki gangguan regulasi emosi.
"Dalam konteks ini, risiko gangguan regulasi emosi Jessica kita dapatkan dari penyalahgunaan alkohol, serta tingkat kebutuhan akan pendampingan yang tinggi," tutup Natalia. (Winda Prisilia)
Jessica Pernah Menolak Psikiater Periksa Kejiwaannya
Risiko gangguan regulasi emosi bisa dilihat dari penyalahgunaan alkohol dalam dosis tinggi.
diperbarui 18 Agu 2016, 15:52 WIBDiterbitkan 18 Agu 2016, 15:52 WIB
Dokter Psikiatri dari Departemen Psikiatri Fakultas Kedokteran UI RSCM Natalia Widiasih saat menjadi saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Kamis,(18/8). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Level 3 Siaga, Gunung Ibu Maluku Utara Kembali Erupsi
5 Momen Timnas Indonesia di 2024 yang Membanggakan, Mendebarkan dan Bersejarah
Antisipasi Kepadatan Arus Balik Nataru, Jasa Marga Operasikan 5 Gardu Tambahan di Tol Japek
Kaleidoskop 2024: 6 Pembunuhan Sadis di Sumsel, Vonis Mati Pembunuh Adik Bupati Hingga Jamu Beracun Tewaskan Adik Ipar
Saksikan Live Streaming Liga Inggris West Ham vs Liverpool di Vidio, Bentar Lagi Dimulai
Arti Mimpi Nyetir Mobil: Simbol Kendali dan Perjalanan Hidup
Link Live Streaming Serie A Juventus vs Fiorentina di Vidio, Sebentar Lagi Kick-off
Tips Promil Alami: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Peluang Kehamilan
Hasil Liga Inggris Leicester City vs Manchester City: Tutup 2024 dengan Kemenangan, The Citizens Sejenak Lupakan Krisis
BMKG Prediksi Cuaca Malam Pergantian Tahun 2025 Relatif Kondusif
Arti Mimpi Diculik dalam Islam: Tafsir dan Makna Spiritual
Pesawat KLM Royal Dutch Airlines Tergelincir di Ladasan Pacu Bandara Oslo Norwegia