Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta gubenur, bupati, dan walikota se-Sulawesi Tengah untuk menindak tegas jika ditemukan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di wilayah tersebut.
Ucapan Hanif itu dilontarkan di acara tatap muka dengan sejumlah pejabat daerah Sulteng di Palu, Jumat 19 Agustus 2016.
Hanif mengatakan, Indonesia adalah negara terbuka dengan sejumlah aturan hukum yang berlaku. Sebagai negara terbuka, Indonesia tidak bisa menghalangi orang asing masuk.
"Namun syaratnya harus legal dan sesuai aturan. Jika ilegal atau tidak sesuai aturan, maka pemerintah pasti akan menindak," kata Hanif dalam keterangan tertulis kepada Liputan6.com, Sabtu (20/8/2016) .
Menurut Hanif, sejauh ini arus TKA ke Indonesia masih berjalan normal. Namun di beberapa daerah ada laporan bahwa sejumlah TKA yang bekerja di Indonesia tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
"Kita pasti tindak tegas yang ilegal atau tidak sesuai aturan, kita proses dan deportasi. Jika di sini ditemukan yang ilegal, saya minta ditindak tegas. Jika ada laporan penyalahgunaan prosedur, selidiki dan deportasi," tegas dia.
Hanif juga meminta kepada kepala dinas untuk mengintegrasikan ke dalam sistem layanan yang sudah dibuat Kementerian yang dipimpinnya, supaya layanan ketenagakerjaan kepada masyarakat bisa lebih cepat, mudah dan murah.
Advertisement