Liputan6.com, Riau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hanya sepertiga perusahaan kehutanan dan perkebunan di Provinsi Riau yang taat membayar pajak kepada negara.
Hal ini diungkapkan Tim Pakar Koordinasi dan Supervisi (Korsupgah) Penyelamatan Sumber Daya Alam (PSDA) KPK Hariadi Kartodiharjo usai diskusi publik pencegahan dan pemberantasan kebakaran hutan dan lahan di Pekanbaru, Rabu 24 Agustus 2016.
Dia menyebutkan, sepertiga tersebut merupakan total dari 400 lebih perusahaan yang memiliki izin di Riau. Dan jumlah itu disebutnya hanya data resmi, sementara yang tidak resmi tidak terdata.
Â
"Ini data dari Kanwil pajak, hanya 1/3 perusahaan di Riau yang bisa ditarik pajaknya," ungkap Hariadi.
Â
Hariadi menyebutkan, persoalan ini kian berlarut karena tidak jelasnya data perizinan perusahan. Sebab, dalam syarat sebagai wajib pajak, ada hal yang belum dilengkapi perusahaan.
Data perusahaan yang diduga sebagai pengemplang pajak tersebut sebelumnya diperoleh KPK dari Pansus monitoring dan perizinan lahan DPRD Riau. Selanjutnya diklarifikasi KPK, dan menemukan sepertiga perusahaan sebagai pengemplang pajak.
"Yang penting paling tidak awal 2017 Kanwil Pajak bisa memastikan 80 persen perusahaan (terdata dan membayar pajak)," tegas dia.
Selain membahas pajak perusahaan, diskusi yang berlangsung di Gedung Lembaga Adat Melayu Riau ini juga membahas standar operasi petugas saat melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan.
Dalam kesempatan itu, akademisi sekaligus pengamat lingkungan Universitas Riau, Adnan Kasri mendesak pemerintah untuk mengevaluasi standar operasi petugas saat melakukan pemadaman Karhutla.
Menurut dia, pemadaman perlu standar operasional yang baik. Pasalnya selama ini dia menilai, ada personel yang bertugas memadamkan api jauh dari pengamanan.
"Ini bukan masalah kecil," kata Adnan menanggapi gugurnya seorang prajurit TNI Pratu Wahyudi, anggota dari Detasemen Artileri Pertahanan Udara Rudal-004 Dumai yang tergabung dalam Satgas Karhutla Riau saat memadamkan api.
Adnan menekankan, pemerintah harus sadar bahwa prajurit yang melakukan pemadaman adalah manusia.
"Mereka harus dilengkapi dengan peralatan yang memadai seperti tabung oksigen, pakaian standar pemadam kebakaran, alat komunikasi di dalam hutan dan lainnya," tegas Adnan.
Selain itu, ia juga mengatakan pemerintah harus menyiapkan petugas kesehatan selama petugas melakukan operasi penanggulangan kebakaran.
"Tidak hanya TNI, seluruh personel seperti polisi, Manggala Agni dan masyarakat menurutnya juga harus mendapat perlakuan standar operasi yang sama," kata Adnan.
Â
Menurutnya pemerintah dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) harus segera mengevaluasi secara menyeluruh sebelum jatuh korban lagi.
KPK Sebut Hanya Sepertiga Perusahaan Kehutanan Riau Bayar Pajak
Hariadi menyebutkan, persoalan ini kian berlarut karena tidak jelasnya data perizinan perusahan.
diperbarui 25 Agu 2016, 04:02 WIBDiterbitkan 25 Agu 2016, 04:02 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cawagub Suswono: Ridwan Kamil Berpengalaman, Insyallah Akan Cepat Memajukan Jakarta
Pemprov Jabar Pecahkan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak di Indonesia
Bagaimana jika Terlanjur Terima Amplop dari Calon Bupati? Ini Solusi Tegas Buya Yahya
Gunung Dempo di Sumatra Selatan Erupsi, Dilarang Mendekat Radius 1 KM dari Kawah
Video Fans Project FM Kim Seon Ho Berujung Donasi Rp25 Juta untuk Anak-Anak di Rumah Singgah
Industri Katup Lokal Keluhkan Inkonsistensi Penerapan Kebijakan Perdagangan Nasional
165 Movie Quote Inspiratif untuk Memotivasi Diri, Pacu Semangat Hidup
Dimeriahkan Ragam Kegiatan, Isuzu Indonesia Sukses Gelar Puncak Perayaan ke-50 Tahun
Maruarar Sirait: Saudaraku Umat Kristiani, Jangan Ragu Dukung Ridwan Kamil
Ini Cara Adukan Masalah Pilkada Serentak 2024 Lewat Aplikasi Sapawarga Jabar
Tak Boleh Overclaim, Produk Kosmetik Harus Punya Dasar Ilmiah dan Uji Klinis yang Valid
Ruben Amorim Beber 2 Kelemahan Manchester United di Era Erik ten Hag