Saksi Ahli Sebut CCTV Kasus Mirna Bisa Jadi Alat Bukti

Persidangan kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin akhirnya ditunda pada Senin 29 Agustus mendatang.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 26 Agu 2016, 03:03 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2016, 03:03 WIB
20160825-Sidang-Jessica-Wongso-Jakarta-HA
Ekspresi lelah Jessica Wongso saat berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Kamis (25/8). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Kali ini, hakim mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM)  Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Eddy sempat dicecar kuasa hukum tersangka Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, terkait keberadaan CCTV. Dia menilai, keberadaan itu tidak diatur oleh KUHAP. Di mana, hanya mengatur surat, keterangan ahli, dan terdakwa, yang menjadi alat bukti.

Meski demikian, Eddy menilai hal itu lain. "Yang mulia, ketika kita bicara mengenai alat bukti itu melekat dengan perkara. KUHAP hanya mengatakan sesuai ataupun kejadian, minimal harus ada kesesuaian," ucap Eddy di PN Jakpus, Kamis 25 Agustus 2016.

Menurut dia, kesesuaian dan melekat dengan perkara tersebut, dapat diperoleh dari alat petunjuk, sebagai penguat alat bukti. "Alat bukti petunjuk ini, sesuai dengan melekat. Jadi apapun itu masuk ke dalam konteks pentunjuk," ungkap Eddy.

Saat ditegaskan, oleh Majelis Hakim bahwa saksi ahli menafsirkan bahwa CCTV diperbolehkan, dia menuturkan. "Iya, dapat dimasukkan apapun itu," tutup Eddy.

Ditunda Senin Depan

Persidangan kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin akhirnya ditunda pada Senin 29 Agustus mendatang.

"Jam 09.00 WIB dimulai hingga jam 13.00 WIB. Dijeda, dilanjutkan jam 16.00 WIB. Sidang ditunda hingga hari Senin tanggal 29 Agustus, dengan saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut," ucap Ketua Majelis Hakim Kisworo.

Sebelum ditunda, kuasa hukum dan jaksa penuntut umum, sempat berargumentasi. Kuasa hukum Jessica Sordame Purba meminta agar JPU bisa memaparkan nama saksi-saksi yang hadir.

"Saya minta jaksa bisa memberi tahu siapa saja saksi yang dihadirkan. Hari Rabu kita datang ke panitera tidak bisa. Kami tidak ada informasi apapun. Tertib juga akan hal ini," tutur Sordame.

Mendengar hal itu, Jaksa Maylani pun menjelaskan alasannya kenapa tak bisa memberitahu nama-nama saksi. "Sesuai jadwal. Kami sudah memanggil semua saksi, dan ahli yang sisa. Untuk konfirmasi, seperti ahli hari ini, tadi pagi. Ini karena masing-masing punya kesibukan. Kami tidak dapat melakukan otoritasi. Jadi cek saja berkas yang ada," ungkap Maylani.

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Kisworo pun hanya menyatakan. "Saya tak bisa menambahkan atau mengurangkan. Itu keterangan dari jaksa," kata Kisworo.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya