Edisi Akhir Pekan: Dikejar E-KTP

Benarkah warga harus segera punya E-KTP sebelum akhir September? Apakah benar E-KTP yang valid harus ada tulisan berlaku 'Seumur Hidup'?

oleh Liputan6 diperbarui 27 Agu 2016, 07:36 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2016, 07:36 WIB
Banner E-KTP
Edisi Khusus E-KTP

Liputan6.com, Jakarta Batas waktu bagi warga untuk merekam data E-KTP hingga 30 September 2016 membuat warga heboh. Keputusan ini membuat masyarakat bergegas mengurus perekaman data karena khawatir tak bisa lagi membuat E-KTP jika melewati batas waktu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Arif Zudan Fakrulloh mengungkap ada sanksi administrasi yang diterima masyarakat bila tak segera membuat E-KTP. Sanksi administrasi dalam bentuk penonaktifan KTP ini akan membuat penduduk tidak mendapatkan pelayanan publik.

"Contohnya, BPJS, itu kan basisnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian membuka kartu perdana itu basisnya NIK. Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai penduduk Indonesia tidak akan bisa dipenuhi," kata Zudan di Jakarta seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (23/8/2016).

Benarkah warga harus segera punya E-KTP sebelum akhir September? Apakah benar E-KTP yang valid harus ada tulisan berlaku 'Seumur Hidup'?

Simak edisi khusus akhir pekan liputan6.com di sini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya