Liputan6.com, Jakarta - Sistem ganjil-genap mulai diterapkan di jalan-jalan protokol Jakarta hari ini. Bagi yang melanggar, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan mengenakan sanksi tilang.
Namun, rupanya pengawasan terhadap kendaraan yang masih kurang efektif. Pantauan Liputan6.com, Selasa (30/8/2016) dari Bundaran Patung Pemuda Senayan menuju Jalan Sudirman ke arah Jalan MH Thamrin, masih banyak kendaraan dengan pelat ganjil. Padahal seharusnya, jalan itu hanya boleh dilintasi dengan kendaraan pelat genap.
Tak ada petugas yang berjaga atau menghadang mobil berpelat ganjil itu. Kebanyakan para petugas hanya berada di sekitaran pos polisi.
Beberapa nomor pelat ganjil yang melintas, kebanyakan memacu kendaraannya lebih kencang.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI, Andri Yansyah mengatakan, jumlah anggota baik dari Dishub maupun Polda Metro yang diturunkan untuk meengawasi jalannya sistem ini berjumlah 200 personel.
"200 petugas yang turun," ucap Andri. Namun, hingga kini tak ada aparat Kepolisian ataupun Dishub DKI yang melakukan penilangan.
Sebagaimana Peraturan Gubernur Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, ini diberlakukan mulai pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB.
Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Syamsul Bahri mengatakan, terkait teknis hari ini, dalam mencari para pelanggar ganjil genap, tidak ada saling kejar kendaraan.
"Jadi kita enggak dikejar-kejar begitu. Misalnya ada yang melanggar, kita kontak pasukan yang ada di depan. Dan mereka yang akan menilangnya," tegas Syamsul, Senin 29 Agustus 2016. Syamsul berharap, masyarakat bisa disiplin dalam menaati aturan tersebut.