Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap jaringan prostitusi anak di bawah umur untuk kaum gay di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Satu pelaku berinisial AR (41) ditangkap di sebuah hotel kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pihaknya memberikan perhatian penuh pada kasus praktik prostitusi online untuk para homoseksual yang melibatkan anak-anak di bawah umur tersebut.
"Kami sangat prihatin atas kasus ini. Tugas Kemensos pada proses rehabilitasinya," kata Mensos Khofifah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2016.
Advertisement
Ia menegaskan, anak-anak lelaki yang menjadi korban dalam kasus ini akan dipulihkan kondisi mentalnya melalui terapi psikososial . Saat ini para korban masih menjalani pemeriksaan medis untuk mengetahui adanya kemungkinan korban yang terinfeksi penyakit.
"Sekarang kami masih menunggu hasil tes kesehatan, semoga enggak ada (korban) yang terinfeksi HIV atau PMS (penyakit menular seksual) lainnya," ucap dia.
Anak-anak lelaki yang menjadi korban dalam kasus ini berusia antara 12 tahun hingga 15 tahun. "Dari enam anak yang menjadi korban, lima anak masih sekolah, satu anak yang putus sekolah," tandas Ketua Umum Muslimat NU itu.
Atas perbuatannya, tersangka AR (41) sebagai mucikari dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencucian Uang dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).