Misteri Membirunya Bibir dan Kuku Mirna

Seketika suasana persidangan dipenuhi tepuk tangan dan tawa. Terlihat Jessica Wongso tertawa lepas.

oleh Nafiysul QodarNanda Perdana Putra diperbarui 08 Sep 2016, 00:35 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2016, 00:35 WIB
20160905- Ahli Patologi Forensik Australia Jadi Saksi di Sidang Jessica-Jakarta- Helmi Afandi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna, Jessica Kumala Wongso dan penasehat hukumnya menyimak keterangan saksi Ahli Patologi Forensik dari Australia, Profesor Beng Ong di PN Jakpus, Senin (5/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Kasus kematian Wayan Mirna Salihin masih misteri. Setelah sejumlah fakta berhasil terkuak di sidang-sidang sebelumnya, pada sidang Rabu kemarin, keterangan ahli dari kubu terdakwa Jessica Wongso seolah membuat fakta-fakta itu terbantahkan.

Kubu Jessica menghadirkan ahli Patologi Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Djaja Surya Atmadja. Djaja merupakan ahli patologi yang mengajarkan mata kuliah toksikologi, terutama sianida sejak 1990 di Universitas Indonesia.

Ia juga adalah satu dari 84 persen orang di Indonesia yang dapat mencium bau sianida dalam kadar 1 mg, dan juga merupakan dokter spesialis DNA pertama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Djaja mengungkap fakta-fakta baru yang semakin membuat sulit menyimpulkan penyebab kematian Mirna.

Menurut Djaja, tiga ciri khas orang keracunan sianida tidak ditemukan di jenazah Mirna Salihin.

Ciri pertama adalah munculnya warna kemerahan di tubuh dan organ dalam. "Itu karena HbO2, muncul warna kemerahan pada tubuh dan organ dalam," ujar Djaja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 7 September 2016.

Berdasarkan ciri tersebut, Djaja yang menangani proses pengawetan jenazah Mirna dengan formalin di RS Abdi Waluyo, mengaku tidak menemukan warna kemerahan di tubuh Mirna. Yang ia temukan adalah warna biru hampir kehitaman di bibir dan ujung kuku Mirna.

"Yang saya lihat pada waktu itu adalah bibir korban yang membiru, dan juga ujung kuku yang biru kehitaman." tutur Djaja.

Ciri kedua adalah bau khas racun sianida yang menyerupai aroma kacang almond. Bau pahit mirip almond ini, menurut Djaja, dapat ia cium dengan cara menekan ulu hati dan dada Mirna.

"Saya sudah periksa waktu itu. Saya tekan dada dan uluh hatinya (Mirna) untuk cari bau yang mencurigakan. Kalau bau bawang putih itu berarti keracunan arsenik, bau minyak tanah itu keracunan Baygon, kalau pahit bitter almond itu berarti keracunan sianida," beber dia.

Kemudian, penasihat hukum Jessica Otto Hasibuan bertanya kepada Djaja, "Apakah Anda mencium bau-bau itu?"

"Semua tidak terdeteksi," jawab Djaja.

Ciri terakhir yaitu warna lambung yang berubah menjadi merah pekat dan membengkak. Ciri itu muncul karena kandungan Na (basa kuat) dan CN (asam) yang jika berkolaborasi akan menghasilkan sifat basa kuat di lambung manusia.

"Ciri ketiga itu lambung bengkak, licin seperti sabun, dan warnanya merah. Lambung seperti karpet merah ini penyebabnya hanya satu, karena sianida," Djaja menegaskan.

Penasehat hukum Jessica Kumala Wongso menyimak keterangan Ahli Patologi Forensik RSCM, Djaja Surya Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (7/9). Menurut Djaya sianida ada di lambung setiap orang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Namun, hasil pemeriksaan di lambung Mirna jauh berbeda dengan ciri yang disebutkan Djaja. Di lambung Mirna, ujar dia, telah terjadi korosif (luka lambung) yang digambarkan dengan bercak-bercak hitam.

Berdasarkan pengalamannya, kondisi tersebut hanya muncul ketika lambung mengalami pendarahan yang diakibatkan oleh kadar asam tinggi.

"Kalau lambungnya hitam dan ada luka-luka, lalu kering, itu ciri-ciri kadar asam lambung terlalu tinggi. Penyebabnya karena ada darah yang bereaksi dengan lambung atau disebut pendarahan," kata Djaja memaparkan analisisnya.

Djaja juga mengungkap fakta baru bahwa sianida ada di lambung setiap orang. "Pada orang normal kalau diperiksa di lambung pasti ada sianida tapi kadarnya kecil," ungkap dia.

Menurut Djaja, kadar kecil sianida dalam lambung setiap orang tidak akan mengakibatkan kematian. Seseorang akan meninggal dunia bila terdapat sianida dalam jumlah besar di lambungnya.

"Bisa bikin mati kalau masuknya banyak dan meracuni tubuh. Dalam literatur, jumlah yang bisa bikin orang mati itu 150 mg sampai 250 mg per liter," kata Djaja.

Sementara dalam lambung Mirna, jumlah sianida yang ditemukan 0,2 miligram. Jumlah temuan tersebut, menurut dia, masih dalam batas kewajaran.

"Jadi, sianida yang membunuh seseorang itu jumlahnya harus banyak, 150 miligram sampai 250 miligram. Dan itu menguap di seluruh tubuh. Kalau tidak ada di lambung, saya simpulkan (Mirna) mati bukan karena sianida," terang Djaja yang telah menangani hampir 3 ribu kasus pemeriksaan mayat. Di antaranya adalah kasus identifikasi serdadu Jepang dalam Perang Dunia ke-2 di Papua dan juga kasus Bom Bali 1 pada 2002.

Menurut dia, jika memang sianida yang menyebabkan kematian Mirna, maka racun tersebut harusnya ditemukan di sejumlah organ tubuh lainnya.

"Bicara soal sianida, di sekeliling kita sebenarnya banyak sianida. Dari rokok, ada sianida. Bakar sampah ada sianida. Kopi ada sianida. Polusi ada sianida. Sianida itu berbahaya dan sampai mematikan, kalau kadar yang masuk ke tubuh itu dalam jumlah besar. Kalau memang keracunan sianida, pasti akan ditemukan banyak tertinggal, baik di lambung, empedu, sampai di hati," beber dia.

"Kalau sedikit (sianida) tidak ada gejala karena ada enzim rodanase. Jadi akan dibawa ke hati, dihancurkan di hati detoksifikasi. Itu akan dibuang melalui urine. Kalau sianida masuk banyak, rodanase tidak sanggup menghancurkan itu," Djaja melanjutkan.

Tawa Jessica dan Bentakan Jaksa

20160907- Dengar Kesaksian Ahli Patologi, Jessica Tersenyum-Jakarta- Helmi Afandi
Jessica Kumala Wongso tersenyum dengan Penasehat hukumnya saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jakarta, Rabu (7/9). Menurut Ahli Patologi Forensik RSCM, sianida ada di lambung setiap orang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Dalam kesaksiannya, Djaja sempat mengungkapkan pengalamannya saat diminta memberikan formalin untuk mengawetkan jasad Mirna. ‎Dia sempat dilema lantaran kematian Mirna secara mendadak usai minum kopi dianggap tidak wajar.

"Saat saya disuruh formalin jenazah, saya tanya kenapa dia matinya. Saya dikasih tahu, katanya habis minum kopi terus mati. Saya pikir, ini kematian tidak wajar, apalagi orangnya masih muda," ucap Djaja.

Karena itu, Djaja menanyakan kepada penyidik kenapa jasad Mirna sudah dimintakan untuk diawetkan. Padahal belum ada permintaan penyidik terhadap dokter forensik untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam atau autopsi.

"Saya dilema juga. Kalau sudah di atas 24 jam, (jasad) bisa busuk. Tapi, jenazah ini kan belum diautopsi, masa sudah diformalin. Kata penyidik, pihak keluarga tidak mau korban diautopsi," tutur dia.

Jika jenazah sudah diawetkan, maka tidak bisa dilakukan autopsi lagi. Karena itu, untuk mengungkap penyebab kematian yang sebenarnya akan sulit.

"Itu yang bikin saya dilema, karena setelah diformalin, penyidik sudah tidak bisa autopsi jenazah lagi," jelas Djaja.

Ayah Wayan Mirna Salihin dalam sidang Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Liputan6.Com/Nafiysul Qodar)

Djaja mengungkapkan, sulit menyimpulkan penyebab ke‎matian tak wajar seseorang tanpa melakukan autopsi.

Pernyataan itu sontak memancing reaksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Apakah ketika penyidik hanya bisa melakukan pemeriksaan dengan pengambilan sampel, itu bisa dibenarkan dalam rangka mencari tahu penyebab kematian, sementara pihak keluarga tidak mengizinkan dilakukan autopsi?" tanya Jaksa Ardito Muwardi.

Djaja pun menjawab, "saya bicara seperti saat saya kasih kuliah, ya. Prosedur standar, ketika ada orang yang mati tidak wajar, berdasarkan KUHAP, penyidik diberi waktu 2x24 jam untuk menjelaskan kepada keluarga tentang pentingnya autopsi. Jika keluarga masih menolak, penyidik harus coba minta sekali lagi."

Jika pada akhirnya keluarga tetap menolak jenazah dilakukan autopsi, menurut Djaja, semua dikembalikan lagi ke penyidik. Apakah tetap dipaksakan untuk melakukan autopsi, meski pihak keluarga tidak setuju, atau hanya dilakukan pemeriksaan luar tanpa autopsi.

Sidang ke-19 kasus kopi bersianida sempat memanas. Sebab, pihak kuasa hukum Jessica menilai bahwa JPU berupaya menyudutkan saksi ahli.

Kejadian itu berawal saat salah satu JPU yakni Shandy Handika menggertak Djadja. Dengan nada lantang, dia menanyakan data apa saja yang diberikan tim kuasa hukum Jessica terkait jenazah Mirna.

"Satu, visum. visumnya Mirna," tutur Djaja.

Ahli yang hanya dapat menyebutkan satu data saja dan tak bisa menunjukkan data lain terkait analisis kasus tersebut sontak membuat jaksa naik pitam.

"Anda tahu tidak data!" bentak Jaksa.

Tak terima saksi ahlinya dibentak, Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan, angkat bicara dengan nada tinggi.

"Hormati saksi saya," bentak Otto.

Melihat perdebatan yang membuat sidang tidak kondusif, Ketua Majelis Hakim Kisworo terpaksa mengambil jalan tengah dengan menunda sidang untuk sementara waktu.

Sidang kali ini juga diwarnai dengan tawa Jessica. Teman Mirna Salihin itu tak dapat menahan tawa saat pengacaranya, Otto Hasibuan, menanyakan apakah jika memang Jessica yang menaruh sianida pada saat itu juga akan pingsan dengan kadar sianida dalam gelas sebesar itu?

"Iya jelas. Kecuali kalau Jessica enggak napas. Saya enggak tahu ada orang yang bisa tahan napas lama-lama mungkin," Djaja menjawab.

Seketika, suasana persidangan dipenuhi dengan tepuk tangan dan tawa. Begitu pula dengan Jessica yang tertawa lepas saat ahli menjawab pertanyaan pengacaranya.

Mirna tewas pada 6 Januari 2016 usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier. Kopi itu dipesankan Jessica Kumala Wongso sebelum Mirna dan temannya, Hanie Juwita Boon, tiba di Olivier.

Dalam kasus ini, Jessica Wongso didakwa telah meracuni Mirna Salihin. Dia dituding menaruh racun sianida ‎ke dalam gelas kopi yang diminum Mirna. Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan terancam kurungan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya