Kasihan, Jadi Alasan Pengasuh Bawa Kabur 2 Anak di Bogor

Polisi tidak begitu saja mempercayai pengakuan tersangka dan akan mencari motif lain di balik penculikan tersebut.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 15 Sep 2016, 12:24 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2016, 12:24 WIB
Dua Bocah Korban Penculikan
Dua Bocah Korban Penculikan

Liputan6.com, Bogor - Polisi menangkap Rainy Nopitri (44), pengasuh yang diduga menculik Salwa (11) dan Salma (8), anak pengusaha perjalanan haji dan umroh di Bogor, Jawa Barat. Dari pengakuan tersangka, dia membawa kabur dua anak majikannya itu karena kasihan.

Polisi telah menetapkan tersangka kepada Rainy setelah ditangkap Rabu 14 September 2014, sekitar pukul 10.00 WIB.

"Motif sementara karena kasihan terhadap kedua korban. Namun akan kami dalami untuk mengetahui motif sebenarnya," kata Kapolres Bogor Kota AKBP Muhammad Darwis di Mapolres Bogor, Kamis (15/9/2016).

Meski demikian, polisi tidak begitu saja mempercayai pengakuan tersangka. Penyidik terus mendalami motif lain di balik penculikan anak pasangan Afipudin Abdul Jalil dan Verawati Kurnia tersebut.

Sementara dari hasil visum, polisi tidak menemukan adanya kekerasan fisik. Begitu juga kondisi psikis korban dinyatakan baik-baik saja.

"Dari pemeriksaan dokter maupun psikolog semuanya baik," ujar Darwis.

Akibat perbuatannya, pelaku yang baru lima bulan menjadi pengasuh Salwa dan Salma akan dijerat pasal 328 dan pasal 330 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang membawa lari anak di bawah umur serta Undang Undang Perlindungan Anak.

Peristiwa penculikan terhadap Salwa dan Salma itu terjadi pada 8 September 2016. Kejadian bermula saat keduanya berangkat ke sekolah di SDN Cimahpar 5 diantarkan oleh Rainy, yang baru lima bulan dipercaya mengasuh kedua bocah tersebut. Namun, Rainy malah membawa kabur kedua anak itu.

Sejak hari itu, keluarga tak mendapat kabar keberadaan korban. Setelah lima hari menghilang, kedua korban dihantarkan pulang oleh pelaku pada Selasa 13 September 2016 sekitar pukul 14.00 WIB.

Rainy menurunkan mereka di pinggir jalan tepat di depan warung fotokopi sekitar 400 meter dari rumah korban yang berlokasi di Jalan Guru Muctar RT2/16, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Hingga akhirnya, polisi berhasil menangkap pelaku di Jonggol, Kabupaten Bogor pada Rabu 14 September 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya