Debat Panas Gara-Gara Laptop Awali Sidang ke-21 Jessica Wongso

Jaksa menduga piranti ahli kubu Jessica tidak tersertifikasi.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 15 Sep 2016, 13:59 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2016, 13:59 WIB
20160914-Sidang Jessica Hadirkan Ahli Toksikologi Kimia-Jakarta
Kuasa hukum Jessica Wongso memberikan pertanyaan untuk saksi ahli toksikologi dari UI Budiawan pada sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/9). Sidang ke-20 itu mendengarkan keterangan saksi dari kubu terdakwa Jessica. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Baru saja digelar, persidangan pembunuhan berencana dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso sudah mulai panas. Pasalnya, jaksa penuntut umum mempertanyakan standardisasi dan sertifikasi alat yang digunakan oleh ahli yang dihadirkan pihak pengacara.

Ahli yang dihadirkan kubu Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016), adalah pakar teknologi informasi, Rismon Hasiholan Sianipar.

Bermula ketika ahli hendak menayangkan rekaman CCTV yang pernah ditayangkan ahli digital forensik sebelumnya. Tayangan tersebut terdapat dalam USB (Universal Serial Bus) dan akan ditayangkan melalui laptop ahli.

"Apakah laptop yang digunakan sudah tersertifikasi? Apakah sesuai standar?" kata salah satu jaksa penuntut umum.

Jaksa beralasan hasil pengujian laboratorium forensik Puslabfor Mabes Polri menggunakan perangkat keras dan lunak yang diakui standardisasinya.

"Karena memang hardware-nya harus terstandardisasi," ujar jaksa.

Sementara itu, pengacara Jessica Otto Hasibuan berpendapat perangkat yang digunakan pihaknya terstandardisasi.

Rismon sendiri berpendapat bahwa pihaknya ingin menganalisis alat bukti video dan hasil pemrosesan oleh ahli sebelumnya.

"Karena dalam persidangan banyak sekali yang tidak jelas. Di sini kami akan menganalisis lebih jelas frame per frame," kata dia.

Namun, saat jaksa mendesak Rismon untuk membuktikan standardisasi tersebut, dia tidak dapat menunjukkannya.

Usai debat panas tersebut, hakim ketua Kisworo yang memimpin jalannya sidang terpaksa menunda penayangan CCTV tersebut sembari menunggu piranti yang digunakan oleh ahli jaksa penuntut umum.

"Untuk menjaga keaslian, keutuhan supaya tidak berubah akan kita datangkan dulu dari digital forensik yang dihadirkan jaksa. Kalau itu akan ditayangkan ahli digital forensik penasihat hukum apabila terjadi penyimpangan dan sebagainya ada kontrolnya, demikian ketetapan majelis," Kisworo memutuskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya