Ahli Forensik Pastikan Visum Polisi Terhadap Jasad Mirna Akurat

Proses embalming kasus keracunan sangat berpengaruh mengubah atau mendegradasi bahan beracun pada tubuh secara signifikan

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 15 Sep 2016, 17:28 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2016, 17:28 WIB
20160803-Sidang-Jessica-Wongso-Jakarta-IA
Saksi dokter ahli forensik Slamet Purnomo yang mengotopsi Wayan Mirna Salihin memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah ahli yang dihadirkan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso mempertanyakan tidak dilakukannya autopsi secara menyeluruh terhadap Jasad Wayan Mirna Salihin. Menurut mereka, tidak adanya autopsi membuat pembuktian kasus kematian Mirna lemah.

Namun hal itu dibantah oleh ahli forensik RS Polri Kramatjati, dr Slamet Poernomo, yang pernah dihadirkan di persidangan kasus Jessica‎, beberapa waktu lalu. Menurut Slamet, visum serta pengambilan sampel toksikologi oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap jasad Mirna sudah akurat.

Tidak dilakukannya autopsi menyeluruh lantaran kondisi dan situasi saat itu tidak memungkinkan. Selain tidak adanya izin dari keluarga korban, saat itu jasad Mirna telah di-embalming atau diawetkan dengan formalin.

Kendati, penyidik telah memerintahkan dokter forensik untuk melakukan pemeriksaan luar dan pengambilan sampel lambung, hati, dan urine jasad Mirna. Sementara darah memang tidak diambil karena sudah mengental akibat proses embalming.

"Hal ini sesuai dengan permintaan penyidik pada surat permintaan visum et repertum-nya," ucap Slamet kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Tindakan itu dilakukan berdasarkan permintaan penyidik Polsek Metro Tanah Abang Nomor 04/VER/I/2016/Sektor TNB perihal pemeriksaan mayat dan pengambilan sampel toksikologi, yakni pemeriksaan luar dan pengambilan sampel pada korban WMS berupa lambung, hati, empedu dan urine pada tanggal 9-10 Januari 2016.

Slamet menegaskan, tampak sekali adanya keterkaitan circumstantial evidence seperti korban menghirup atau menyedot es kopi Vietnam, gejala dan tanda timbul sangat cepat seperti yang terlihat di CCTV, temuan sianida pada es kopi Vietnam dengan kadar tinggi, dan temuan sianida pada tubuh korban.

"Tidak ditemukan adanya sianida dan metabolit pada hati serta urine, tentunya dapat disebabkan embalming (formalin) yang sudah berjalan tiga hari," jelas dia.

Ia menjelaskan proses embalming kasus keracunan sangat berpengaruh mengubah atau mendegradasi bahan beracun pada tubuh secara signifikan, serta dapat mengubah hasil pemeriksaan laboratorium.

"Sehingga menurut saksi ahli Prof Gatot Lawrence pemeriksaan darah dan hati menjadi tidak valid lagi," tandas Slamet.

Sidang kasus kematian Mirna dengan terdakwa Jessica masih bergulir hingga sekarang. Sidang berlangsung hingga 21 kali. Saat ini, giliran pihak Jessica yang menghadirkan saksi-saksi untuk meringankan.

Banyak keterangan ahli yang dihadirkan ‎kubu Jessica bertentangan dengan ahli-ahli sebelumnya yang didatangkan pihak Jaksa penuntut umum (JPU). Tak jarang, ahli-ahli yang dulu pernah dihadirkan terus memantau jalannya persidangan. Mereka juga turut hadir di kursi pengunjung persidangan.

Kasus kematian Mirna cukup menyita perhatian publik. Putri Edi Darmawan Salihin itu tewas usai minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016 lalu. Dalam kasus ini, Jessica didakwa membunuh Mirna dengan menaruh racun sianida di gelas es kopi Vietnam tersebut

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya