Mendagri: Tahapan Pilkada DKI Tak Terpengaruh Gugatan Ahok ke MK

Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyusun semua tahapan dengan berbagai macam pertimbangan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 14 Agu 2016, 14:55 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2016, 14:55 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo Serahkan DAK2 Kepada KPU
Mendagri, Tjahjo Kumolo (kanan) bersama Ketua KPU Husni Kamil Manik saat tiba di Kantor Kemendagri untuk penyerahan DAK2, Jakarta, Jumat (17/4/2015). DAK2 ini akan digunakan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta tetap berjalan sesuai rencana, meski Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang juga cagub petahana sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ahok mengajukan judicial review Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada beberapa waktu lalu. Dia ingin MK meninjau kembali kemungkinan adanya pilihan, bagi calon petahana yang tidak ingin cuti kampanye.

"Sekarang kan Pak Ahok lagi keberatan sudah mengajukan ke MK. Ya silakan nanti kami tunggu MK. Tapi tetap tahapan-tahapan yang dilakukan KPU nanti tidak bertentangan dengan UU," ujar Tjahjo saat mengikuti agenda gerak jalan santai Bawaslu, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2016).

Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyusun semua tahapan dengan berbagai macam pertimbangan. Tinggal hanya bagaimana pelaksanaan dari rencana yang sudah disusun itu.

"Yang penting tahapan sampai hari H jangan digeser. Karena digeser satu hari akan mempengaruhi semua tahapan. Sudah diperhitungan dengan baik oleh KPU," jelas Tjahjo.

Tjahjo melanjutkan, pemerintah pun sepenuhnya mendukung rencana yang sudah dipersiapkan oleh KPU dan Bawaslu. "Itu sudah ada kajian detail. Pengalaman 2015 khususnya, dua kali UU yang sudah direvisi. Saya yakin semakin matang dan mantap," ujar Tjahjo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya