Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso ditunda. Penundaan akan dilanjutkan esok hari sekitar pukul 09.00 WIB.
Penundaan bermula dari pengacara kubu Jessica yang mengajukan kembali saksi ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, untuk memberikan kesaksiannya. Namun permintaan itu ditolak hakim karena keberatan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
"Yang mulia, kami keberatan kalau saksi yang sudah bersaksi kemarin dihadirkan lagi, nanti akan ada keterangan-keterangan yang sama," kata salah satu penuntut umum, Sandhy Handika, dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).
Rismon berniat dihadirkan kembali oleh pihak Jessica karena kesaksiannya dianggap belum usai pada sidang lalu, Kamis, 15 September 2016. Majelis hakim pun mengabulkan keberatan yang disampaikan JPU.
Advertisement
Pengacara sempat meminta 20 menit skors untuk mengupayakan hadirnya ahli selain Rismon. Sampai skors dicabut, mereka tidak memiliki saksi lagi untuk dihadirkan, sehingga sidang dinyatakan ditunda pukul 20.30 WIB dan dilanjutkan Kamis (22/9/2016) pagi pukul 09.00 WIB.
"Rencananya, mau ada tiga sampai empat saksi yang mau kami hadirkan besok," tutup Yudi Wibowo Sukinto, pengacara Jessica.