Liputan6.com, Jakarta - DPR menggelar rapat paripurna terkait laporan Komisi XI DPR terhadap hasil fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyanto dalam laporannya mengatakan, sebagaimana hasil Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPR RI tanggal 19 Mei 2016, memberikan penugasan kepada Komisi XI untuk melakukan hasil pembahasan satu orang calon Anggota BPK RI.
"Proses pembahasan satu orang Calon Anggota BPK di Komisi XI DPR RI diakhiri dengan proses pengambilan keputusan dalam rapat internal Komisi XI pada tanggal 21 September 2016," kata Soepriyanto di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Selasa (4/10/2016).
Advertisement
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, dalam rapat internal di Komisi XI disepakati bahwa mekanisme pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara tertutup.
"Setelah dilakukan proses pemungutan dan penghitungan suara terhadap 22 calon yang telah mengikuti uji kelayakan diperoleh hasil dengan urutan suara terbanyak sebagai berikut, pertama Bahrullah Akbar memperoleh 30 suara. Abdul Latief memperoleh 17 suara, Anggito Abimanyu memperoleh sembilan suara dan 19 calon tidak memperoleh suara," papar dia.
Soepriyanto menjelaskan, berdasarkan hasil penghitungan suara tersebut, Komisi XI menyepakati calon anggota BPK RI terpilih diusulkan dalam rapat paripurna DPR guna mendapatkan persetujuan, yaitu Bahrullah Akbar.
"Demikian laporan Komisi XI DPR RI terhadap pembahasan satu calon anggota BPK RI dan selanjutnya kami mengharapkan agar Rapat Paripurna DPR RI dapat memberikan persetujuan atas Hasil Pembahasan tahap satu calon Anggota BPK RI yang dimaksud," jelas Soepriyanto.
Setelah mendengarkan laporan Pimpinan Komisi XI DPR, pimpinan rapat paripurna yang juga Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawn menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.
"Apakah bisa disepakati," tanya Taufik yang dijawab setuju tanpa adanya interupsi.