Jessica Wongso Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini

Jika menengok ke belakang, sidang kasus 'kopi sianida' ini terbilang cukup alot. Sidang bahkan berjalan hingga berbulan-bulan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Okt 2016, 06:03 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2016, 06:03 WIB
20160921-Sidang-Jessica-Wongso-Jakarta-HA
Jessica Kumala Wongso saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Mirna Salihin di PN Jakpus, Rabu, (21/9). Sidang menghadirkan saksi Ahli Patologi Forensik dari Australia, Michael David Robertsondi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki babak baru. Jaksa akan membacakan tuntutan atas apa yang didakwakan terhadap Jessica di persidangan hari ini.

Jessica Wongso akan dituntut berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagaimana dakwaan sebelumnya. Sidang ke-27 ini akan digelar seperti sebelum-sebelumnya, yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kita lanjutkan pada sidang yang akan datang pada agenda tuntutan. Majelis setelah menetapkan schedule (jadwal), supaya waktu yang tersedia ini bisa terpenuhi, maka tuntutan kita tetapkan hari Rabu 5 Oktober 2016," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo pada sidang ke-26, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 28 September 2016.

Jika menengok ke belakang, sidang kasus 'kopi sianida' ini terbilang cukup alot. Sidang bahkan berjalan hingga berbulan-bulan.

Bak sebuah sinetron, sidang kasus Jessica ini selalu menyajikan drama perdebatan dan fakta-fakta menarik di setiap episodenya. Alih-alih bosan karena terlalu panjang, publik justru makin penasaran dan menikmati tiap episode persidangan.

Kasus yang melibatkan dua alumnus Billy Blue Collage Australia ini tak main-main. Jika terbukti bersalah, nyawa Jessica akan menjadi penebusnya.

Pasal 340 KUHP berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”

Namun jika Jessica Wongso terbukti tidak bersalah, maka dia bakal menghirup udara bebas. Bahkan, Jessica dapat menuntut ganti rugi kepada negara atas proses hukum yang dia terima selama ini.

Wayan Mirna Salihin meninggal usai menyeruput es kopi Vietnam yang diduga mengandung racun sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016.

Proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini pun berjalan relatif lama. Tidak ada bukti primer yang menunjukkan bahwa Jessica menaruh sianida ke dalam kopi Mirna. Namun, petunjuk lain mengarahkan, Jessica pembunuh Mirna Salihin.

Sidang Jessica Wongso ini terbilang paling lama, jika dibandingkan dengan kasus pidana umum lainnya. Bahkan, kasus ini terbilang pertama kali terjadi di Tanah Air.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya