Mahfud MD: Indonesia Masih Perlu Haluan Negara

Menurut dia, pada zaman pemerintahan Presiden Soekarno, peta jalan haluan negara Indonesia bukan bernama GBHN

oleh Liputan6 diperbarui 09 Okt 2016, 05:19 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2016, 05:19 WIB
Mahfud MD
Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,

Liputan6.com, Jember - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan Indonesia masih memerlukan haluan negara karena akhir-akhir ini banyak yang menilai jalannya pemerintahan salah arah karena sudah tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Kita masih butuh haluan negara, namun haluan negara saat ini belum tentu bernama GBHN seperti pada zaman Orde Baru," kata Mahfud dalam seminar nasional di Jember, Jawa Timur seperti dikutip Antara, Sabtu (8/10/2016).

Menurut dia, pada zaman pemerintahan Presiden Soekarno, peta jalan haluan negara Indonesia bukan bernama GBHN, melainkan bernama Manifesto Politik (Manipol) yang dituangkan dalam Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahap Pertama 1961-1969 (GBPPNSB).

"Jadi meskipun dasarnya sama-sama Pasal 3 UUD 1945, namun pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru memberi nama dan masa keberlakuan yang berbeda atas haluan negara tersebut," kata Mahfud.

Pada era reformasi. lanjut dia, Indonesia juga mempunyai haluan negara sebagai turunan dari UUD 1945 yang sudah diamendemen yakni UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

"Jangkauan pembangunan Indonesia menurut UU SPPN dan UU RPJPN adalah 20 tahunan untuk jangka panjang, lima tahun untuk jangka menengah, dan tahunan untuk jangka pendek," ucap guru besar hukum tata negara itu.

"Haluan negara kita di bawah UUD pada era reformasi ini memang tidak diberi baju hukum Tap MPR karena berdasar sistem ketatanegaraan sekarang MPR tidak lagi mengeluarkan Tap yang bersifat mengatur," pungkas Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara itu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya