Pengacara Jessica: Mirna Bukan Dinyatakan Meninggal Tidak Wajar

Hasil resume medis dari RS Abdi Waluyo, Jakarta Pusat tidak menyatakan bahwa Mirna tewas secara tidak wajar.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 13 Okt 2016, 16:41 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2016, 16:41 WIB
20160907-Saksi Ahli Patologi di Sidang Jessica Wongso-Afandi
Terdakwa Jessica Wongso mendengarkan kesaksian ahli patologi forensik Djaja Surya Atmadja pada sidang ke-19 perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Jessica Kumala Wongso atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali dilanjutkan di Pengadilan‎ Negeri Jakarta Pusat.

Dalam pembelaannya, tim pengacara Jessica membantah kesimpulan jaksa yang menyatakan Mirna meninggal secara tidak wajar. Apalagi Mirna disebut meninggal akibat keracunan sianida yang diduga berasal dari es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica.

Pengacara Jessica, Sordame Purba, pun membeberkan hasil resume medis Mirna dari RS Abdi Waluyo, Jakarta Pusat. Rumah sakit tersebut merupakan rujukan awal Mirna. Juga sebagai pihak yang mengeluarkan surat kematian Mirna.

Sordame membeberkan, resume medis dengan nomor registrasi 004/DIR/RSAW/2016 itu tidak menyatakan bahwa Mirna tewas secara tidak wajar.

"Dengan demikian apa yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebutkan bahwa korban Mirna meninggal secara tidak wajar, adalah bohong," ujar Sordame dalam persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).

Sordame juga memaparkan bahwa pada saat Mirna dievakuasi ke RS Abdi Waluyo, hanya dilakukan pengambilan sample cairan lambung sebanyak 10 Cc. Cairan itu lalu disimpan dalam dua tabung oleh dokter di RS Abdi Waluyo, Adiyanto.

Pengambilan sampel cairan dilakukan atas permintaan ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin yang curiga putrinya tewas tak wajar. Kendati begitu, ia menolak Mirna diautopsi menyeluruh. Jenazah kemudian disemayamkan ke rumah duka Dharmais.

"Dan pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah korban Mirna," ucap Sordame.

Pada kesimpulan lain, jaksa menyatakan hasil pemeriksaan tiga hari pasca-kematian Mirna didapati ada warna kemerahan di wajahnya. Jaksa menyimpulkan warna kulit Mirna itu akibat paparan racun sianida.

‎Namun, kesimpulan tersebut kembali dibantah Sordame melalui nota pembelaannya. Menurut dia, perubahan warna itu akibat perona wajah atau make up. Sebab, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tertuang, terdapat petugas yang memandikan dan merias jenazah Mirna saat disemayamkan di rumah duka Dharmais.

"Jadi bukan sebagai akibat yang timbul karena korban Mirna meminum atau terpapar sianida," pungkas Sordame.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya