Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar. Tebalnya berkas pleidoi membuat persidangan terpaksa digelar hingga dua hari.
Setidaknya ada sekitar 3.000 halaman berkas nota pembelaan yang disusun tim penasihat hukum Jessica. Dari jumlah tersebut, penasihat hukum merangkum poin-poin pentingnya dan dibacakan di dalam persidangan sebanyak 300 halaman.
Banyaknya berkas pleidoi membuat tim penasihat hukum Jessica kesulitan membawanya ke ruang sidang. Apalagi, mereka harus menggandakan berkas tersebut menjadi 8 bundel untuk dibagikan kepada masing-masing jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim.
Advertisement
Salah satu penasihat hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan, pihaknya harus mengeluarkan dana hingga Rp 17,5 juta untuk menggandakan berkas pleidoi tersebut.
Menurut Yudi, angka ini terbilang mahal untuk memfoto copy berkas, sebab menyamai harga satu unit sepeda motor.
"Biaya foto copy Rp 17,5 juta. Setiap bundelnya sekitar Rp 3 juta lah ya kira-kira," ujar Yudi di sela-sela persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Yudi mengungkapkan, proses cetak dan penggandaan berkas pleidoi itu membutuhkan waktu selama dua hari. "Pengerjaan selama dua hari di foto copy daerah Salemba, Jakarta Pusat," tutur dia.
Penasihat hukum yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan Jessica ini menjelaskan, berkas pleidoi sebanyak itu lantaran pihaknya memasukkan semua fakta hukum yang terjadi selama persidangan.
"Fakta hukum kita ketik semua, makanya banyak," papar Yudi.
Kasus 'kopi sianida' dengan terdakwa Jessica Wongso telah menyita perhatian publik. Jessica sendiri telah ditetapkan sebagai terdakwa tunggal kematian Mirna Salihin. Mirna mengembuskan napas terakhir setelah meminum es kopi Vietnam pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier.
Diduga, kopi yang dipesankan Jessica untuk Mirna mengandung racun sianida yang dimasukkan lebih dulu oleh Jessica. Namun sejauh ini, belum ada bukti kuat yang mengungkapkan bahwa Jessica benar-benar memasukkan racun ke kopi Mirna.
Dalam kasus ini, Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica juga telah dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama 20 tahun.