Poin Penting Pembelaan Jessica di Persidangan Hari Ini

Beberapa temuan di persidangan yang telah dipaparkan para ahli akan dikritisi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 13 Okt 2016, 12:00 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2016, 12:00 WIB
Otto Hasibuan
(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar. Sidang ke-29 ini masih digelar dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari Jessica.

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan masih ada separuh poin penting pleidoi yang belum disampaikan ‎di persidangan. Hari ini, pihaknya bakal menyoroti kesimpulan toksikologi dan psikologi yang telah disampaikan sejumlah ahli di persidangan.

"Kita masih belum bicara tentang  psikiater, toksikologi, kita juga belum bicara kesimpulan psikologi," ujar Otto sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).

Otto menjelaskan, pleidoi yang disusun itu juga akan mengungkap banyak hal yang selama ini belum dipaparkan di persidangan. Dia yakin, pleidoi ini mampu menyingkap tabir misteri kematian Mirna.

"Kita akan buktikan tidak ada satu alat bukti pun yang dipakai oleh Jaksa untuk menyatakan Jessica bersalah," tandas Otto.

Sebelumnya, Jessica juga telah membacakan pleidoi yang ia tulis sendiri. Rasa sedih menyelimuti diri Jessica. Dia terus menangis selama membacakan pembelaannya.

Sementara tim penasihat hukum Jessica juga telah menyiapkan pleidoinya. Nota pembelaan itu sebanyak sekitar 3.000 halaman. Dari total tersebut, penasihat hukum Jessica hanya merangkum dan mengambil poin-poin penting menjadi 300 halaman.

Kasus 'kopi sianida' ini memang menyita perhatian publik. Jessica sendiri telah ditetapkan sebagai terdakwa tunggal pada kasus kematian sahabatnya itu usai minum es kopi Vietnam yang ia pesankan di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016.

Diduga, kopi tersebut mengandung racun sianida yang telah dimasukkan lebih dulu oleh Jessica. Namun sejauh ini, belum ada bukti yang kuat bahwa Jessica memasukkan racun ke kopi Mirna.

Dalam kasus ini, Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica juga telah dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya