Cegah Pungli di Kejaksaan, Ini yang Dilakukan Jaksa Agung

Menurut Prasetyo, pungli memberikan dampak negatif terhadap iklim investasi di dalam negeri.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 14 Okt 2016, 17:20 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2016, 17:20 WIB
20160606-Raker-Jakarta-HM-Prasetyo-JT
Jaksa Agung HM Prasetyo mendengarkan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6/2016). Raker tersebut membahas APBN-P Kejagung Tahun 2016. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta seluruh Kejaksaan Tinggi memerintahkan Asisten Bidang Pengawasan untuk mengawasi seluruh jaksa. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) di kejaksaan.

Nantinya, kata Prasetyo, seluruh kejati akan melaporkan temuannya ke Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

"Saya tugaskan Jamintel jadi instrumen untuk menelusuri dan mengklarifikasi setiap ada info mengenai adanya dugaan penyimpangan kewenangan oleh aparat kejaksaan di manapun," ucap Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/10/2016).

Ketika disinggung mengenai jumlah perkara oknum jaksa yang diduga melakukan pungli, Prasetyo enggan membeberkan. Ia mengatakan pengawasan terhadap praktik pungli di lingkungan kejaksaan sudah dilakukan jauh-jauh hari.

"Saya sedang nunggu laporannya. Tapi kalau kerja pengawasan itu rutin sudah dilakukan. Dan banyak sekali yang sudah ditindak," terang Prasetyo.

Menurut Prasetyo, pungli memberikan dampak negatif terhadap iklim investasi di dalam negeri. Oleh karenanya, ia menilai pemberantasan praktik pungli perlu disikapi dengan tegas.

"Orang yang mau investasi di sini dengan adanya pungli ini di mana masalah pengurusan setiap persoalan jadi berbelit belit. Makan waktu lama kalau enggak dikasih upeti," kata Prasetyo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya