Ahok: Kalau Dipanggil Bareskrim, Saya Akan Datang

Ahok mengingatkan bahwa siapa pun tak dapat memaksakan kehendak kepada orang atau sekelompok orang lain.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 14 Okt 2016, 21:54 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2016, 21:54 WIB
20160831-Ahok Bacakan Revisi Permohonan Uji Materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada-Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan usai membacakan gugatan pasal aturan cuti kampanye UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (31/8). Ahok mengajukan uji materi pasal 70 ayat 3. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku siap memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait tuduhan penistaan agama.

"Kalau dipanggil ya dateng. Saya kapan pernah enggak dateng sih kalau dipanggil?" ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat (14/10/2016).

Dia menyebut akan menghormati proses hukum yang berlaku. Hanya saja Ahok mengingatkan bahwa siapa pun tak dapat memaksakan kehendak kepada orang atau sekelompok orang lain.

Terlebih massa yang sama, yaitu Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ), sudah sering mendemo dan melaporkan dirinya.

"Tunggu saja proses hukumnya. Ini kan negara hukum, kan enggak bisa maksa. Kelompok yang sama juga minta KPK periksa saya dulu. Ingat enggak GMJ? Maksa jadi tersangka kasus Sumber Waras sama kasus reklamasi. Waktu saya mau jadi gubernur juga menolak saya jadi gubernur," ucap Ahok

Dia pun menyerahkan kepada pihak berwajib apabila benar FPI berencana mencelakakan dirinya.

"Kalau dia ancam celakain saya, kalau dia sudah ngomong terbuka, ya kan jadi urusan polisi," tandas Ahok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya