Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP pada 2011-2012. Pengusutan ini dilakukan dengan melakukan pemeriksaan secara 'borongan' terhadap pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
"Saksi-saksi ini untuk tersangka IR (Irman)," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Baca Juga
Mereka yang diperiksa hari ini adalah mantan Plt Sekeratirs Dirjen Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Malyono Mawar yang kini menjadi Kepala Biro Administrasi Umum Badan Nasional Pengelola Perbatasan BNPP, Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri yang juga mantan Sekretaris Dirjen Dukcapil Elvius Dailami, Staf Seksi Pengamanan Data Subdit Pengelolaan Data Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Naenunus.
Advertisement
Lalu IR Ekworo Boedianto yang merupakan mantan Kasubdit Penyerasian Kebijakan dengan Lembaga Non pemerintah Direktorat Perencanaan dan Penyerasian Kebijakan Ditjen Dukcapil, mantan Sekretaris Ditjen Dukcapil Triyuni Soemartono, dan PNS Ditjen Dukcapil Mahmudin.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.