Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung, belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya sejak 2013. Padahal, selama periode tersebut, Maruli sudah bergonta-ganti jabatan di Korps Adhyaksa.
Oleh karena itu, ‎KPK meminta Maruli untuk segera melaporkan LHKPN kembali sebagai bagian dari kewajiban penyelenggara negara.
Baca Juga
"Ya seharusnya dia penuhi kewajiban sebagai penyelenggara negara untuk lapor LHKPN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Advertisement
Dia menjelaskan, kewajiban bagi penyelenggara negara menyerahkan laporan LHKPN tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Kemudian diatur juga dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Tak cuma itu, kewajiban LHKPN itu diatur dalam Keputusan KPK Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Adapun, Maruli beberapa kali mengisi jabatan di sejumlah pos kejaksaan sejak 2013. Tercatat dia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua pada 2013. Berdasar laman LHKPN KPK, harta kekayaan Maruli kala itu mencapai Rp 2,545 miliar.
Setelah itu, dia menduduki jabatan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Lalu Maruli dimutasi ke Jawa Timur dan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sebelumnya, KPK tengah menyelidiki dugaan pemberian suap kepada Maruli Hutagalung eks Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Maruli diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho terkait penanganan perkara‎ korupsi dana bantuan sosial (bansos)‎ Provinsi Sumut.
Maruli yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur itu diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Gatot untuk meredam penyidikan kasus korupsi dana bansos tersebut.
"Diselidiki dulu, karena itu masih penyelidikan," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.
Dugaan suap terhadap Maruli terungkap dari kesaksian istri Gatot, Evy Susanti dalam sidang mantan anggota DPR Patrice Rio Capella pada 16 November 2015. Evy mengaku pernah dimintai uang Rp 500 juta oleh OC Kaligis selaku kuasa hukum pihak Pemprov Sumut dalam perkara korupsi dana bansos ini.
Evy pun menyerahkan uang itu sebagaimana permintaan Kaligis. Evy mengatakan, uang itu untuk meredam langkah kejaksaan yang sedang menyidik dugaan korupsi bansos Sumut yang menjerat Gatot.
Evy mengatakan, Kaligis pun sudah menyerahkan uang tersebut kepada Maruli. "Katanya (OC Kaligis) ada uang yang sudah diberikan ke orang di Kejagung, Maruli," kata Evy saat bersaksi di Pengadilan Tipikor waktu itu.