Waspada Modus Penipuan Belanja Online Ini

Penipuan bermula saat Elizabeth membeli satu unit HP Samsung Galaxy J5 melalui laman pusat belanja online.

oleh Muslim AR diperbarui 31 Okt 2016, 03:29 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2016, 03:29 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Mantan karyawan pusat belanja(2637459 "") berinisial ES dicokok polisi. Pria 30 tahun warga Grogol, Jakara Barat itu diduga menipu Elizabeth Anggraeni, warga Pulau Sepa IV Blok D4 Nomor 14 RT 001 RW 06, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Penipuan bermula saat Elizabeth membeli satu unit HP Samsung Galaxy J5 melalui laman pusat belanja online, seharga Rp 2,7 juta dengan pembayaran online. "Setelah memesan, paket handphone dikirim ke rumah korban pada hari Sabtu (22 Oktober) sekitar pukul 11.50 WIB, yang mana paket tersebut diantar oleh Moch Yasin selaku kurir (kurir resmi) dari toko online," ujar Kapolsek [Kembangan Kompol Bungin Misalayuk, Jakarta, Minggu 30 Oktober 2016.

Paket tersebut kemudian diterima pembantu Elizabeth yang bernama Romnawati, yang tercatat di aplikasi ontime dan dicetak pusat belanja online tersebut. Tak lupa juga diberi tanda bukti pengiriman yang ditandatangani pembantu perempuan 39 tahun itu.

Tidak lama setelah barang tiba di rumah Elizabeth, tiba-tiba datanglah ES dengan mengatasnamakan kurir pusat belanja online tersebut. Ia datang dengan pakaian yang sama dengan kurir sebelumnya. ES meminta paket yang baru sampai dengan alasan barang salah kirim.

"Lalu diberikan oleh pembantu dan ditanya kira-kira kapan barang kembali. Lalu orang tersebut menjawab besok Minggu. Kemudian karena merasa curiga, korban melakukan komplain ke kantor pusat (belanja online itu)," jelas Bungin.

Pihak kantor pusat belanja online tersebut langsung menelusuri kejadian itu, dan didapati yang mengambil kembali paket kiriman adalah mantan kurirnya atas nama ES.

Setelah mendapat pengakuan dari ES yang kini bekerja sebagai pengemudi ojek online, pusat belanja online dan Elizabeth datang ke Polsek Metro Kembangan, untuk membuat laporan polisi.

Tak lama setelah adanya laporan, anggota Buser menangkap ES di rumahnya, Jalan Cidodol Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tanpa perlawanan. Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Selain menangkap ES, polisi juga menyita barang bukti berupa satu seragam pusat belanja online, satu handphone Samsung Galaxy J5, satu unit handphone Advan warna putih, satu lembar rekening koran milik Elizabeth serta satu lembar rekening koran milik kantor pusat belanja online itu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya