Liputan6.com, Jakarta - Munculnya nama Ketua KPK Agus Rahardjo dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 menarik perhatian. Salah satunya dari internal KPK sendiri.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan buka suara soal itu. Menurut dia, dalam proses penyidikan KPK tak boleh pandang bulu. Siapapun boleh diperiksa dalam kasus ini termasuk Agus.
Baca Juga
"Pada prinsipnya dalam penyidikan itu tidak boleh melihat siapapun. Kalau memang menurut penyidikan dibutuhkan keterangan yang bersangkutan (Agus), mau tidak mau harus diperiksa. Termasuk saya kalau dibutuhkan," ucap Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Advertisement
Basaria menjelaskan, tak ada alasan penyidik menolak memeriksa Agus. Apalagi, Agus sudah menyatakan bersedia untuk diperiksa. Karenanya, dia menilai, kebersediaan Agus diperiksa membuktikan kalau memang Agus clear dalam kasus tersebut.
"Apabila penyidikan memerlukan keterangan, maka kita harus berpartisipasi dan mendukung penyidikan," ucap Basaria.
Akan tetapi, lanjut Basaria, sejauh ini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Agus. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengembangkan kasus itu, terutama ada tidaknya kaitan Agus yang merupakan eks Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP) itu dilakukan.
"Sampai saat ini belum ada. Penyidik juga belum mengarah ke sana (pemeriksaan Agus). Kita tunggu dulu perkembangannya," ucap purnawiran polisi berpangkat Komisaris Jenderal ‎tersebut.
Nama Agus Rahardjo sebelumnya disebut mantan Mendagri Gamawan Fauzi saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012. Gamawan mengatakan, proyek e-KTP kala itu ‎awalnya tidak ditemukan masalah.
Sebab, kata Gamawan, Kemendagri sudah menggandeng sejumlah lembaga untuk melakukan pengawasan dan audit. Di antaranya LKPP dan BPKP.
"Waktu itu didampingi LKPP. Bukan cuma itu, saya juga minta BPKP untuk dampingi," ujar Gamawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 20 Oktober 2016 lalu.
Kata Gamawan, hasil audit dari BPKP tidak ditemukan ada masalah dalam proyek e-KTP ini. Bahkan, sampai saat proyek ini disetujui untuk dikerjakan pun juga demikian, tidak ditemukan‎ ada masalah.
Hal sama juga dari LKPP yang ketika itu dikepalai Agus Rahardjo--yang saat ini menjabat Ketua KPK. LKPP juga menyatakan tak ada masalah dalam proyek ini, dari awal rencana sampai dengan pengerjaannya.
Gamawan mengatakan, dirinya baru mengetahui kalau proyek pengadaan e-KTP ini bermasalah sampai berujung korupsi belakangan. Sebab, dia menekankan, tidak ada masalah yang ditemukan dalam proyek ini dari awal hasil audit BPKP dan pengawasan LKPP.
‎"Saya tahu itu (ada masalah) belakangan ini. Sebab sejak dari awal sampai proses ini selesai, itu tidak ditemukan satupun kerugian negara. Tapi kemudian tiba-tiba setelah proyek selesai, beberapa tahun kemudian, kita tahu ada kerugian Rp 2 triliun itu," kata Gamawan.