Kasus Pungli Pelindo III, Satgas Saber Pungli Periksa 10 Saksi

Satgas saber pungli dan dwelling time Mabes Polri, Polda Jatim dan Polres Pelabuhan Perak mengungkap kasus pungli di Pelindo III.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 02 Nov 2016, 14:38 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2016, 14:38 WIB
20161101-Pelindo III
Tim Saber Pungli menggeladah ruangan kerja Direktur Operasi Pelindo III Surabaya, Jawa Timur

Liputan6.com, Surabaya - Tim gabungan satgas saber pungli dan dwelling time Mabes Polri bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polda Jawa Timur telah memeriksa 10 saksi dalam dugaan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan RS selaku Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis Pelindo III Surabaya.

"Setelah penangkapan siang kemarin, langsung dilakukan pemeriksaan sampai malam terhadap RS," tutur Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKB Takdir Mattanete, Rabu (2/11/2016).

Menurut dia, saksi-saksi itu berasal dari berbagai pihak. Antara lain, dari otoritas pelabuhan.

"Nanti hasil dari pemeriksaan akan disampaikan langsung oleh Mabes Polri. Kami masih akan terus kembangkan kasus ini," ujar Takdir.

Sebelumnya, tim gabungan satgas saber pungli dan dwelling time Mabes Polri yang dibackup Polda Jatim dan Polres Pelabuhan Perak menangkap direktur PT Akara, AH. Dia ditangkap saat menarik pungli pada importir di Terminal Petikemas Surabaya pekan lalu.

Pada pengembangannya, uang hasil pungli disetorkan pada Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis Pelindo III Surabaya, RS. Lalu tim gabungan melakukan penangkapan terhadap RS di ruang kerjanya.

Tim gabungan satgas saber pungli juga menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai senilai Rp 500 juta, uang dalam rekening RS yang berjumlah kurang lebih Rp 10 miliar dan beberapa dokumen serta komputer.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya