PKS Tegaskan Tak Terkait dengan Orasi Demo 4 November Ahmad Dhani

Mardani mengatakan saat ini partainya tidak bisa mengevaluasi pencalonan Ahmad Dhani sebagai calon bupati karena sudah terdaftar di KPU.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 10 Nov 2016, 10:13 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2016, 10:13 WIB
20161109-Ahmad-Dhani-Laporkan-Balik-Pihak-Yang-Menuduhnya-Hina-Presiden-Jakarta-YR
Ahmad Dhani dan Kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah memberikan keterangan kepada wartawan usai memberikan laporan di Polda Metro Jaya, Rabu (9/11). Ahmad Dhani laporkan pihak yang menuduhnya menghina Presiden Joko Widodo. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menegaskan tindakan musisi Ahmad Dhani, yang berorasi saat aksi damai 4 November 2016, dilakukan atas nama pribadi. Meskipun saat ini Ahmad Dhani jadi calon Wakil Bupati Bekasi yang diusung PKS.

"PKS mengusungnya untuk Pilkada Kabupaten Bekasi. Kejadian kemarin, tidak ada hubungan dengan pilkada, jadi posisinya Ahmad Dhani bukan sebagai cawabup yang diusung PKS ketika beraksi pada 4 November," ujar Mardani di Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Ia pun mempersilakan jika Ahmad Dhani diproses hukum. Sebab menurut Mardani, perilaku Ahmad Dhani tidak ada sangku pautnya dengan Pilkada Kabupaten Bekasi.

"Karena itu tidak ada hubungan dengan PKS kalau secara legal formal, tapi terkait pelaporan monggo saja (diproses hukum). Ini kan negeri yang berlandaskan hukum. Malah kita melihat penegak hukum, aparat, melakukan proses sesuai dengan prosedurnya," ujar dia.

Meski begitu, Mardani mengaku belum melihat bagaimana isi pidato dari suami Mulan Jameela itu. Ia pun menegaskan saat ini PKS fokus pada Pilkada Serentak 2017 mendatang saja.

"PKS kalau kayak gini ngurus pilkada saja lah. Ahmad Dhani kan datang (saat aksi) tidak dengan kapasitas sebagai cawabup, jadi PKS fokus di pilkadanya saja, itu hak individual, monggo, semua sudah dewasa. Semua yang dilakukan pasti sudah dipertimbangkan matang menunggu proses hukum yang berjalan," tutur Mardani.

Mardani mengatakan saat ini partainya tidak bisa mengevaluasi pencalonan Ahmad Dhani sebagai calon bupati karena sudah terdaftar di KPU.

"Kalau sekarang kan tidak bisa (evaluasi). (Sekarang) udah jalan aja," pungkas Mardani.

Orasi Ahmad Dhani pada demonstrasi aksi damai Jumat 4 November 2016 lalu menyeretnya ke ranah hukum. Dhani dianggap melontarkan kalimat bernada menghina Presiden.

Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro-Jokowi (Projo) telah melaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan terhadap Dhani tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016.

Sembari mengklarifikasi, Dhani juga memutar rekaman video orasinya secara utuh. Rekaman video tampak menunjukkan Dhani berorasi di atas mobil komando demonstrasi depan Istana Negara. Setidaknya ada tiga kalimat dari orasi Dhani yang dinilai kontroversi dan menyebut kata Presiden.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya