Ini Alur Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama, Ahok Dihadirkan?

Ada tidaknya unsur pidana dalam kasus yang menjerat Ahok akan ditentukan pada gelar perkara.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Nov 2016, 12:26 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2016, 12:26 WIB

Liputan6.com, Depok - Penyelidikan kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama yang dilaporkan Advocat Cinta Tanah Air (ACTA) segera rampung. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim akan menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu akhir September 2016.

Gelar perkara adalah penentuan kelanjutan penyelidikan akan naik ke penyidikan atau tidak. Bila dalam gelar perkara nantinya ditemukan unsur pidana hasil dari pemeriksaan keterangan pelapor, terlapor, serta ahli, penyelidikan berubah menjadi penyidikan. Selanjutnya adalah menentukan tersangka.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, berbagai pihak akan dihadirkan dalam gelar perkara pada Selasa 15 November.

"Pelapor dan saksi ahli dihadirkan. Terlapor dengan saksi ahli dihadirkan. Saksi ahli dari penyidik juga dihadirkan," kata Jenderal Tito di Mako Brimob Mabes Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (14/11/2016).

Gelar perkara yang biasanya menghadirkan internal penyidik, kali ini dibuat terbuka. Pihak eksternal juga diundang dalam gelar pekara besok.

"Ada dari pihak netral Ombudsman, Kompolnas. Hanya mereka tidak berbicara. Mereka akan mengawasi. Penyelidikan itu tidak boleh terbuka, ini sifatnya memberi masukan, selesai," kata Tito.

Penyidik, kata Tito, baru akan mengambil kesimpulan pada lusa. "Paling lambat hari Rabu," Tito mengatakan.

Apakah Ahok diundang untuk gelar perkara besok?

"Kita undang, tapi boleh datang atau boleh tidak. Kalau datang juga silakan," ujar Tito.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya