Liputan6.com, Jakarta - Polri akan melakukan gelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Namun, Ahok sendiri tidak hadir dalam gelar perkara ini. Dia menyerahkan kasusnya kepada tim kuasa hukumnya.
Menurut salah satu tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, rencananya akan ada 20 lebih advokat hadir dalam gelar perkara yang dilakukan di Rupatama Mabes Polri.
"Rencana lebih dari 20 advokat, tapi saya tidak yakin apakah kapasitas ruangannya mencukupi," ujar Sirra kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Advertisement
Hari ini, kata Sirra, Ahok tetap berkampanye dan menemui warga Jakarta meski ada gelar perkara. Sebab, jadwal Ahok sudah disesuaikan dengan KPU DKI Jakarta.
"Memang sudah terjadwal kampanye, menemui warga di Rumah Lembang," kata Sirra.
Sementara menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dalam gelar perkara tersebut pihak pelapor maupun saksi ahli akan dihadirkan. Begitu pun terlapor juga dengan saksi ahlinya. Mereka diundang. "Selain itu saksi ahli dari penyidik juga dihadirkan," kata Tito di Mako Brimob Mabes Polri.
Gelar perkara yang biasanya menghadirkan internal penyidik kali ini dibuat terbuka. Pihak eksternal juga diundang dalam gelar perkara ini.
"Ada dari pihak netral, Ombudsman, Kompolnas. Hanya mereka tidak berbicara. Mereka akan mengawasi. Penyelidikan itu tidak boleh terbuka. Ini sifatnya memberi masukan, selesai," kata Tito.