Ini Langkah MUI Terkait Gelar Perkara Ahok

Melalui gelar perkara ini, penyidik akan memutuskan kemungkinan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Nov 2016, 06:45 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2016, 06:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengajukan gugatan praperadilan jika Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diputuskan tak bersalah.

"Kalau polisi dalam kesimpulan gelar perkaranya berpandangan bahwa tidak ditemukan dugaan penistaan dan penodaan agama, kita akan lawan dengan mekanisme hukum, yaitu mengajukan praperadilan," kata Koordinator Tim Advokasi MUI Ahmad Yani di Gedung MUI Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/11/2016).

Ahmad mengatakan tim advokasi MUI akan mengawal seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok.

Menurut dia, MUI menghormati sikap Polri untuk gelar perkara yang berlangsung hari ini. Namun pihaknya tidak memperkenankan disiarkan secara langsung oleh media.

Melalui gelar perkara ini, penyidik akan memutuskan tentang kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut dan jika ada maka kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan.

Dari pandangan tim advokasi yang saat ini memiliki 481 anggota tersebut, kepentingan gelar perkara tidak diperlukan karena kasus ini sudah memenuhi unsur-unsur pidana.

"Pandangan kami ada atau tidak gelar perkara, kasus ini sudah memenuhi unsur pidana. Itu (gelar perkara) hak kepolisian, silakan saja," ujar Ahmad.

Ia juga meminta perwakilan dari tim advokasi MUI untuk diikutsertakan dalam gelar perkara tertutup yang akan dilakukan di Gedung Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri.

Dalam gelar perkara tersebut, Polri telah mengundang 20 saksi ahli dan perwakilan dari berbagai instansi serta lembaga terkait untuk hadir.

Para saksi ahli nantinya secara bergiliran akan memberikan pandangannya sesuai bidang keahlian masing-masing.

Gelar perkara tersebut akan dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya