Liputan6.com, Jakarta - Syekh Amr Wardani, saksi ahli pihak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Mesir, dipastikan tidak menghadiri gelar perkara atas penyelidikan kasus dugaan penistaan agama.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, informasi itu dia dapat dari tim pengacara terlapor pagi ini.
"Kami awalnya mendengar saksi ahli agama dari Mesir yang semula akan dihadirkan. Tapi tadi kami dengar yang bersangkutan tidak jadi hadir," kata Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Boy menambahkan, nantinya dalam gelar perkara nanti akan hadir total 20 saksi ahli. Yang terdiri dari ahli agama, ahli pidana, dan ahli bahasa.
"Masih, sekitar 20 saksi hadir di sini," ujar Boy.
Ahli Tafsir dari Mesir Batal Hadiri Gelar Perkara Ahok
Boy menambahkan, nantinya dalam gelar perkara nanti akan hadir total 20 saksi ahli.
Diperbarui 15 Nov 2016, 07:59 WIBDiterbitkan 15 Nov 2016, 07:59 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Liga Champions: Hattrick Mbappe Bawa Real Madrid ke 16 Besar, PSV Eindhoven Singkirkan Juventus
Resep Kulit Ayam Crispy yang Renyah dan Lezat
Doa Pendek agar Rezeki Selalu Bertambah, Terbukti Manjur Kata Ustadz Khalid Basalamah
Apple Umumkan iPhone 16e, Cek Spesifikasi dan Harganya?
Cak Imin Harap Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah
Arti Mimpi Kita Selingkuh: Makna Tersembunyi di Balik Mimpi yang Menggelisahkan
Mengenal Lagi Amalan Sunah di Bulan Ramadhan yang Sering Terlupakan
Gyokeres Belum Pasti, Manchester United Lirik Striker yang Pernah Hancurkan Bek Sendiri
Cara Memadukan Teh dan Cokelat yang Salah Satunya Bermanfaat Menekan Kolesterol Jahat
Kisruh Royalti Lagu Agnez Mo Vs Ari Bias, Bagaimana Aturan yang Sebenarnya?
Resep Bubur Sumsum Rumahan: Cara Membuat yang Lembut dan Nikmat
Benarkah di Surga Ada Pesta Seks?