Ahli Tafsir dari Mesir Batal Hadiri Gelar Perkara Ahok

Boy menambahkan, nantinya dalam gelar perkara nanti akan hadir total 20 saksi ahli.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Nov 2016, 07:59 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2016, 07:59 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Syekh Amr Wardani, saksi ahli pihak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Mesir, dipastikan tidak menghadiri gelar perkara atas penyelidikan kasus dugaan penistaan agama.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, informasi itu dia dapat dari tim pengacara terlapor pagi ini.

"Kami awalnya mendengar saksi ahli agama dari Mesir yang semula akan dihadirkan. Tapi tadi kami dengar yang bersangkutan tidak jadi hadir," kata Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Boy menambahkan, nantinya dalam gelar perkara nanti akan hadir total 20 saksi ahli. Yang terdiri dari ahli agama, ahli pidana, dan ahli bahasa.

"Masih, sekitar 20 saksi hadir di sini," ujar Boy.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya