Pengacara: KPK Tak Berniat Cegah Irman Gusman Terima Hadiah

Menurut Yusril, dari awal KPK tidak berniat mencegah tindak pidana, melainkan sengaja menangkap Irman lewat operasi tangkap tangan (OTT).

oleh Oscar Ferri diperbarui 15 Nov 2016, 22:14 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2016, 22:14 WIB

Liputan6.com, Jakarta Penasihat hukum mantan Ketua DPD Irman Gusman, Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan penangkapan kliennya oleh Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari awal, KPK tidak berniat mencegah tindak pidana, melainkan sengaja menangkap Irman lewat operasi tangkap tangan (OTT).

Hal itu dikatakan Yusril dalam sidang eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk wilayah Sumatera Barat.

Yusril menjelaskan, KPK sudah mengintai dan menyadap sejak 24 Juni 2016. Jika memang KPK punya itikad baik, maka mereka memberi tahu Irman bahwa ada penyadapan terhadap Direktur CB Semesta Berjaya, Xaveriandy Susanto dan istrinya Memi serta soal rencana pemberian hadiah atau janji.

"Masih ada waktu untuk KPK melakukan pencegahan," ujar Yusril di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Dia menjelaskan, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diketahui tim KPK sudah tiba di rumah Irman Gusman pada Jumat 16 September sekitar pukul 20.00 WIB, dan Irman baru sampai di rumah sekitar pukul 23.00 WIB. Sementara penangkapan terjadi pada Sabtu 17 September sekitar pukul 00.30 WIB.

Di satu sisi, rencana penyerahan hadiah lewat sadapan sudah diketahui KPK sejak Jumat 16 September 2016 siang sekitar pukul 13.00 WIB. Kata Yusril, ada fakta sekitar 10 jam bagi KPK untuk mencegahnya.‎

"Fakta ini menjelaskan ada waktu sekitar 10 jam untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyerahan uang dari Xaveriandy dan Memi terhadap terdakwa," ucap Yusril.

Tak cuma itu, dia menyebut KPK juga tidak punya itikad baik dengan memberikan waktu kepada Irman mengembalikan hadiah yang diterimanya kepada KPK seperti diatur dalam Pasal 12c UU KPK. Di mana disebutkan seorang penyelenggara negara wajib mengembalikan pemberian hadiah selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima.

"Fakta dan tidak ada itikad baik dari KPK, karena tidak diberikannya waktu untuk terdakwa menyikapi sesuai ketentuan hukum sesuai diatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa memiliki waktu 30 hari untuk mengembalikan hadiah yang diterimanya kepada KPK," kata Yusril.

Atas hal tersebut, lanjut Yusril, hadiah yang diterima dan tidak diketahui dan tanpa niat oleh Irman Gusman itu sudah dibuat sedemikian rupa oleh KPK menjadi sebuah operasi tangkap tangan penerimaan gratifikasi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya